NCW, INDONESIA DARURAT KORUPSI, RAKYAT HARUS BERGERAK.

Share artikel ini

 

 

 

NCW : Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak

Belum selesai rasa kaget rakyat Indonesia dengan tingginya nilai hutang pemerintah Jokowi selama 9(sembilan) tahun terakhir hingga tahun 2023 mencapai Rp7.805,19 triliun dan akan terus bertambah tahun 2024.

Rakyat Indonesia kembali dikagetkan dengan dugaan diintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Jokowi sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam. Hal itu diungkapkan Mantan Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

Agus mengatakan, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP,Presiden Jokowi saat itu memanggil Agus Rahardjo untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto (Setnov) dihentikan.

Menurut kesaksian Agus, dia diperintah untuk masuk melalui jalur khusus, sehingga tidak diketahui awak media saat kehadirannya di Istana. “Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” kata Agus.

Singkat cerita, Agus menolak untuk menghentikan proses penyidikan Setnov karena pada saat intervensi itu terjadi, UU KPK itu belum memberlakukan adanya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), sehingga perintah presiden tersebut tidak bisa dikabulkan oleh Agus.

“Akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian KPK di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu,” kata Agus (01/12/23).

Sejak revisi UU KPK disahkan dan diberlakukan, pada Jumat, 13 September 2019 silam, tiga pimpinan KPK saat itu yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ke Presiden Jokowi. Sebelumnya, KPK berdiri independen dan hanya bertanggungjawab kepada masyarakat.

NCW menilai maraknya korupsi terjadi di pemerintahan Jokowi memperkuat keyakinan kami, bahwa Presiden Jokowi memang sudah tidak patut dipertahankan sebagai Presiden RI. Meskipun menyayangkan terlambatnya kesaksian Agus terkait intervensi pemerintah Jokowi dalam “menyelamatkan koruptor”, DPP Nasional Corruption Watch (NCW) menyambut gembira peristiwa penting ini, karena dari hari ke hari semakin banyak tokoh bangsa memberikan kesaksian begitu bobroknya pemerintahan Presiden Indonesia ketujuh ini.

“Meskipun banyak yang menuding kesaksian Agus Rahardjo ini bernuansa politis dan tidak memiliki bukti yang kuat, namun DPP NCW menyakini Agus bicara sesuai fakta yang dialaminya pada masa itu. Ini kesekian kalinya Jokowi melanggar konstitusi, UU 28 tahun 1999 terkait Penyelenggara Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ungkap Hanif Ketum.

Dalam 2(dua) bulan terakhir, DPP NCW sangat gencar menyuarakan betapa korupnya oknum-oknum penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Jokowi, dan NCW mensinyalir lemahnya pemberantasan KKN saat ini karena adanya kebutuhan rezim Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya.

Dugaan NCW tidak sangat beralasan dengan banyaknya terduga korupsi yang sudah diungkapkan oleh DPP NCW, hingga hari ini, tidak satupun yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Sebut saja oknum menteri AH, DA, BL, ET dan PS, yang sebelumnya pernah kami ungkapkan dugaan KKN yang mereka lakukan, tapi apa Jokowi peduli? Sudah pasti tidak peduli lah, gimana mau peduli kalau Jokowi juga “ikutan” menabrak konstitusi demi kepentingan dinastinya,” kata Hanif.

Menurut NCW, pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi dan kroni-kroninya sudah sangat merusak tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

Perubahan yang sangat signifikan dari sikap Jokowi, membuat banyak pihak menduga-duga, bahwa Jokowi ketakutan jika kekuasaan tidak berpihak kepadanya, sesuatu yang besar dan berbahaya akan menimpa Jokowi dan kroni-kroninya.

Dalam paparannya, NCW menilai sudah selayaknya wakil rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) untuk segera mengambil sikap tegas menghentikan kekuasaan yang berlebihan yang dipertontonkan oleh Presiden Jokowi melalui Sidang Istimewa (SI).

“Mundur secara terhormat atau dimakzulkan oleh rakyat, hanya itu pilihan yang dimiliki Jokowi saat ini,” kata Hanif.

Hanif menjelaskan, ada 3(tiga) pelanggaran konstitusi (UU N0 28 tahun 1999) yang dilakukan oleh Jokowi,:

1. Pertama, orkestrasi yang dilakukan Jokowi dengan relasi kuasa dengan iparnya Anwar Usman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi meloloskan putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui Keputusan MK No 90 yang sangat kontroversial.

2. Kedua, menerima gratifikasi (korupsi) atas ditunjuknya Kaesang Pangarep yang baru 2(dua) hari jadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diangkat menjadi Ketua Umum PSI.

3. Ketiga, Jokowi memberikan arahan kepada oknum Mensesneg Pratikno untuk segera mendeklarasikan Gibran menjadi cawapres Prabowo, meminta Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk memonitor sentimen negatif terhadap Gibran dan Kaesang, dan meminta Wamendes Paiman Raharjo untuk menggalang suara guna memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

“Tiga pelanggaran UU No 28 tahun 1999 terkait dugaan KKN dan Pasal 21 UU Tipikor No 31 Tahun 199 oleh Jokowi dan kroni-kroninya, kami rasa sudah cukup alasan bagi wakil rakyat untuk segera melaksanakan Sidang Istimewa (SI) untuk menghentikan kekuasaan Presiden Jokowi. Sudah layak untuk dimakzulkan, apalagi Jokowi sudah mengaku memata-matai partai-partai politik dan pelaku politik, tunggu apa lagi wakil rakyat kita?” Ujar Hanif.

Pengerdilan fungsi dan independensi KPK melalui Revisi UU KPK pada tahun 2019 berujung semena-menanya pemerintahan Jokowi menabrak konstitusi dan menggunakan kekuasaan untuk menekan pihak-pihak yang tidak sejalan dengan Jokowi dan kawan oligarki nya. Represi jurnalis, aktivis pro-demokrasi, mahasiswa dan para akademisi memperlihatkan sangat korupnya pemerintah rezim Jokowi selama 9(sembilan) tahun terakhir ini. Belum lagi dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ketua KPK dan Jaksa Agung yang masih berlangsung hingga saat ini, dugaan ketidaknetralan aparat penegak hukum dan tersanderanya penyelenggara pemilu demi memenangkan salah satu paslon capres-cawapres dan partai PSI, sehingga hastag #kamimuak menjadi trending di media sosial.

“Indonesia dalam kondisi ‘darurat korupsi’ saat ini, kekuasaan yang berlebihan yang dimiliki oleh Jokowi, telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum menteri dan pejabat di lingkungan istana untuk memperkaya diri sendiri, kelompok dan atau pihak lain yang sejalan penguasa oligarki. Satu kata dari kami, “lawan atau ikut mati” bersama demokrasi yang sudah duluan sekarat,” pungkas Hanif geram.

RR