Siak, DetikNews86.Com Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Kandis KOMPOL DAVID RICHARDO, S.I.K menjelaskan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian yakni J D dan J P dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kandis pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib.
Kejadian pencurian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib di komplek Gereja GKPI Kelurahan Kandis Kota bermula korban Sdr Tulus Bakti Tambunan pergi meninggalkan rumah untuk beribadah di Km 84 dan setelah pulang ke rumah melihat pintu belakang rumah sudah terbuka dan melihat barang barang berupa 1 (satu unit Laptop Merk Lenovo Stiker Micki Mouse warna merah, 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Stiker Bendera Merah Putih warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam,1 (satu) unit Laptop merk HP warna putih, Emas seberat 150 (seratus lima puluh) Gram, 1 (satu) Set Berlian, 1 (satu) unit HP Oppo A5 wara Coklat Cream, Uang sebesar
Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) buah jam tangan warna hitam
emas, 1 (satu) buah tas warna coklat merk polo, (satu) unit laptop merk Acer warna hitam sudah hilang kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis dan atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 442.950.000.-
Kemudian unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 11. 00 di Kandis , dan menyita barang bukti dari pelaku yakni 1 (satu) buah jam tangan warna hitam emas, 1 (satu) buah tas warna coklat merk polo, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat kandis yang sudah membantu kami dalam pengungkapan perkara ini.
Untuk Pelaku kami persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tutup Kapolsek Kandis.
Laporan M Solihin