Pekanbaru detikNews86.com – Proyek fisik di wilayah kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru diduga tanpa papan Informasi dan masyarakat menyebutkan Proyek itu siluman, dan masih saja ada kita temukan padahal kasus seperti ini sudah sering dipersoalkan publik, akan tetapi masih saja membandel dan tidak mengindahkan peraturan, apakah ini menandakan lemahnya APH terkait di Riau ini
Pada saat awak media mencoba temui salah seorang Warga di dekat proyek tersebut dan menceritakan “Kami tidak tahu proyek ini dari mana, anggarannya berapa, sampai kapan dikerjakan dan siapa yang mengerjakan. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi, Mendadak aja rasanya ada pekerjaan ini, Padahal kan proyek seperti ini harusnya dikerjakan dengan transparan agar masyarakat juga megetahui,” ujar warga sekitar yang namanya tidak mau dipublikasikan kamis (14/03/2024).
Dituturkannya”Tampaknya pembangunan jalan ini sudah selesai dikerjakan bulan Desember 2023 lalu, karena hingga saat ini mereka tidak lagi pernah datang, kalo masalah pemasangannya kami lihat hanya di Cor gitu aja dan tidak memakai Tulang Besi, tidak disiram Aspal ataupun Pasir seperti yang biasanya kita lihat didaerah lain, sehingga belum sampai 4 bulan sudah nampak Hancur seperti ini “tuturnya
Berti Sitanggang yang merupakan ketua DPW A-PPI Riau menaggapi adanya Proyek yang diduga tidak memasang Papan Proyek dan juga pekerjaan nya yang asal-asalan itu, Berti menjelaskan” Dengan adanya UU KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, seperti nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya” 26/03/2023
Berti menuturkan ” Hal ini sebenarnya Kami sudah Konfirmasi ke dinas Perkim Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, namun mereka tidak satupun yang mengakui proyek itu kegiatan mereka, menurut Martin yang merupakan Kabid Perkim kota Pekanbaru, setelah dicek pada catatannya, pekerjaan tersebut tidak ditemukan di anggaran mereka pada TA 2023 yang artinya proyek tersebut bukanlah kegiatan Mereka, dan Pihak Perkim Provinsi Yang kami konfirmasi juga menyampaikan hal yang sama,
Diakhir penyampaiannya ” inilah salah satu bukti Lemahnya Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Riau ini, sehingga pihak yang terkait dengan pembangunan seperti ini bisah dengan seenaknya menabrak Undang – Undang dan melakukan pekerjaan yang asal-asalan tanpa ada sangsi tegas yang diberikan APH, padahal kasus seperti ini sudah berulang kali kita baca di pemberitaan beberapa Media namun saya belum pernah dengar ada yang mendapat tindakan hukum tegas dari APH” (*)
Tim. A-PPI Riau