Terungkap Sudah 20 Tersangka Pidana Narkoba Di Polres Pati,Jawa Tengah.

Share artikel ini

Pati Jateng.||detikNews86.ComSelasa 8 Maret 2022 di Aula Kantor Exwil Pati adakan kegiatan Konferensi Pers Operasi Bersinar Candi tahun 2022.

Turut yang ikut menghadiri dalam acara Konferensi Pers tersebut,dari Waka Polres Adi Nugroho ,Kabag OPS (Kepala Bagian Operasional) Kasat ResNarkoba ,Jajaran Anggota Polres Pati,serta teman-teman media,Cetak Onlink dan elektronik.

Waka Polres Adi Nugroho mengatakan dalam acara””bahwa Satres Narkoba Pati berhasil mengamankan puluhan orang pengedar narkoba jenis sabu,kebanyakan para pengedar orang Pati sendiri dan di tangkap di Wilayah kabupaten Pati,beberapa waktu yang lalu.para pelaku di tangkap di Wilayah yang berbatasan dengan laut mulai dari Desa Banyutowo hingga sebagian besar di Juwana””Ungkapnya

Selain hal itu’untuk barang yang di amankan yaitu,berupa sabu seberat 17,8 gram dan sejumlah handphone yang di gunakan untuk melakukan transaksi,para pelaku akan mendapatkan hukuman minimal 4 tahundan maksimal 20 tahun serta denda Rp 800 juta hingga 10 milyar.”terangnya

Kasat ResNarkoba  AKP Eddy  Sutrisno menambahkan dalam konferensi Pers””yang di lakukan dari  salah satu tersangka,dalam melakukan aksinya mereka mencari tempat yang sepi,terutama  makam-makam,tepatnya di makam cina.barang di dapatkan dari dalam lapas,dan kebanyakan pembali barang tersebut Orang  dari Juwana,serta mereka sudah jenius dalam melakukan aksinya “ujarnya

Dengan cara di lakukan di makam -makam,menyamar sebagai peziarah  tujuannya ‘untuk kelabui petugas,supaya transaksi yang di lakukan aman.”lanjut AKP Eddy

Alkhamdulillah dengan modus itu dengan  menyelamatkan sabu di depan makam  tersebut,Personil ResNarkoba Pati  berhasil mengungkap kasus itu”.pungkas Kasat ResNarkoba

{Yanti.}