Pati – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pati dilaporkan oleh Suaminya Bernama Saifuddin (41) karena di duga selingkuh hingga sampai sudah menikah siri.
Saifuddin terpaksa harus melaporkan Istrinya UH ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati.
UH diketahui telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan Saifuddin sebagai suami sahnya. Pernikahan itu diduga sudah dilakukan sejak 2023 silam.
Kisah pernikahan siri oknum pejabat yang sehari-hari bertugas Sebagai Kepala Sekolah SDN 02 Alasdowo Kecamatan Dukuhseti kabupaten Pati , baru terkuak Januari 2023.
Kepada Awak Media, Saifuddin menceritakan kisah pilunya sambil menunjukan bukti Foto Kemesraan mereka berdua UH bersama seorang laki – laki yang diduga selingkuhannya berinisial Y, Pertama Saya Udah Curiga, saya memegang Hpnya Tidak boleh dan beberapa hari dia sering tidak pulang ke rumah, dan diam – diam saya mencari info.
Saya membututi dia setelah pulang dari sekolah tempat dia bekerja, ternyata dia tidak pulang ke rumah melainkan menemui selingkuhannya ya berinisial Y tersebut dan dia udah berhubungan kurang lebih dua tahun sampai sekarang.
Selang beberapa hari saya bersama 3 orang teman tepatnya hari kamis tgl 16 mei 2024, saya memergoki istri saya UH bersama selingkuhannya Y berada di dalam rumah selingkuhannya, lalu saya datangi setelah itu UH mengetahui kedatangan saya bersama dua teman, UH kaget dan langsung memakai helm lalu pergi mengendarai sepeda motor N Mex warna Merah.
Dengan mata berkaca-kaca sambil menunjukan bukti surat pernikahannya dia bersama UH, menceritakan awal kasus itu terkuak.
Ia mengaku tak menyangka Istrinya UH sudah menikah secara siri bersama laki – laki lain,” ucap Saifuddin yang didampingi kuasa hukumnya.
Ia mengaku kaget dan sedih karena sudah satu tahun pasca pernikahan siri dengan Y, namun baru diketahui Januari 2024.
Atas kejadian tersebut, Ia mengaku sudah mengadukan langsung ke Bupati terkait tindakan pernikahan istrinya tanpa izin.
Saifuddin mengungkapkan, laki – laki yang menikahi istrinya itu merupakan laki – laki yang sudah lama menjadi simpanannya. Laki – laki tersebut merupakan Calok yang ada di Samsat Kudus. Laki – laki tersebut beralamat Desa Waturoyom RT 04/02 Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
Dalam keteranganya, Saifuddin mengaku sudah menikah dengan istrinya 20 tahun silam hingga dikaruniai satu orang anak.
Sejak menjadi ASN hingga dipercayakan menjadi kepala Sekolah di SDN, Saifuddin terus mendukungnya dalam tugas. Namun ternyata UH punya pria simpanan.
Ia saat ini sudah tidak tahan lagi mempertahankan rumah tangganya akibat orang ketiga. Sikap Saifuddin saat ini sudah bulat untuk melaporkan ke BKPP kabupaten pati, bahkan akan melaporkan kasus ini ke Polisi.
“Semua keluarga mendukung langkah saya untuk melaporkan perselingkuhan tersebut. Dan meminta kepada Bupati untuk memberikan sanksi jika perlu dipecat, agar ini menjadi pelajaran buat ASN yang sudah berumah tangga,” pintanya.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
• penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
• pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
• pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
(Tim )