Cisarua Jawa Barat [Detiknews86 com] Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muara Enim diwakili oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Serta Kerjasama Antar Lembaga Palen Satria,S.H mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Jawa Barat.
Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan diikuti 173 orang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan.
“Kegiatannya berlangsung sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan baru berakhir kemarin,” ujar Palen Satria kepada Detiknews86.com Jumat 13 Oktober 2023.
Palen mengatakan, kegiatan tersebut diikuti ratusan Ketua DPC Peradi di seluruh Indonesia dan advokat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. “Yang mengikuti bimtek tersebut dari DPC Peradi Muara enim saya sebagai perwakilan,” kata Palen.
Ia mengungkapkan, bimtek tersebut merupakan pembekalan tambahan bagi para advokat dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Materi yang disampaikan oleh para narasumber menjadi informasi penting para advokat dalam menghadapi perkara pemilu. “Kami diberikan kesempatan untuk menggali ilmu dari narasumber yang berkompeten. Kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi kami,” ungkap Palen.
Palen menjelaskan, dalam penyelesaian PHPU tahun 2024 objek perkara utama yang diajukan berupa hasil ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak KPU akan menjadi termohon sedangkan pihak pemohon berasal dari partai politik, perseorangan, partai politik lokal, dan perseorangan anggota partai politik lokal.
“Selain itu, juga pihak-pihak lain seperti pihak terkait yang biasanya adalah pihak-pihak yang ditetapkan KPU sebagai pemenang. Mereka ini nanti yang nanti bisa memberikan keterangan atau jawaban kenapa mereka menang dan objeknya selalu penetapan hasil suara oleh KPU secara nasional,” kata Palen.
Palen mengungkapkan, dalam PHPU putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan MK akhir dari PHPU. “MK akan memberikan putusan PHPU yang berkeadilan agar menjaga proses demokrasi dan mencapai hasil pemilu yang diharapkan,” tutur Advokat Muda tersebut.
(M.fajri)