Dompu.NTB//detikNews86.com – Guna menghindari dari perbuatan jahatnya, kedua tersangka sempat Kejar-kejaran dengan petugas bah seperti dalam adegan flem, dua pria yang di duga memiliki, menguasai bahkan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu berinisial SU (39) dan HR (25) asal Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Jum’at Dini Hari (20/1/2023) sekira pukul 01.30 Wita.
Awalnya terjadi kejar-kejaran antara aparat dengan para tersangka hingga keduanya taklut di Gang masuk Lapangan Bola tepatnya di Desa Konte, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dengan Barang Bukti Sabu-sabu seberat 2.76 gram.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang disenyalir adanya transaksi narkoba di TKP
yang sudah di kantungi oleh tim.
Tepat Pada hari Kamis (19/01/2023 )sekitar pukul 23.40 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa di sekitar area Pom Bensin Desa Soro Barat akan ada kegiatan Transaksi barang berupa Narkotika,beber Kasat saat di konfermasi awak media tadi pagi.
Merespon informasi A1 tersebut, pihak Kasatreskoba memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu Ipda Rahmadun Suswadi, SH agar mengumpulkan seluruh anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap para tersangka.
“Kemudian sekira pukul 00.00 wita, anggota menuju TKP langsung mendapati 2 (dua) orang bersepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi, sesuai dengan ciri yang di kantongi petugas ketika tiba di Pom Bensin Soro Kempo,” jelas Kasat.
Lanjutnya, tidak menunggu lama Tim langsung melakukan upaya penangkapan, namun saat itu terduga sempat kabur menggunakan sepeda motor yang di kendarainya sehingga terjadi saling kejar-kejaran sampai di gang masuk lapangan bola Desa Konte Kecamatan Kempo.
“Saat aksi kejar-kejaran, barulah tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai membawa barang narkotika seberat 2.76 gram,” terang Kasat.
Guna menghindari adanya penangkapan yang anprosudur pihak petugas memanggil warga di sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan badan terhadap para pelaku, lalu didapati barang bukti 1 (Satu) bungkus rokok yang di dalamnya berisi Shabu, jelas Melo sapaan akrab Kasat Narkoba.
Selain itu, tim juga mengamankan 1 (Satu) buah dompet warna coklat, 1 (Satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.
Guna penyidikan lebih lanjut akhirnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu saat itu juga, tandasnya.
Dari introgasi awal kedua tersangka mengamini dengan jujur bahwa barang bukti shabu tersebut benar miliknya, ucap pelaku melelui Kasat Narkoba.
Terkait asal usul barang haram tersebut kata Kasat akan kami kembangkan lebih lanjut pada tahap pemeriksaan kedua tersangka.
Di tambahkan Kasat apabila kedua tersangka memiliki dan mengusai narkotika jenis shabu bersama barang bukti yang cukup maka seyokyanya di sangkakan dengan pasal 112, 114 KUHP junto pasal 73,74 Undang-Undang nomor.35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 5 Tahun dan atau maksimal 20 tahun masuk bui.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah di glandang ke Mapolres Dompu, pungkas Kasat Narkoba.
Jurnalis, Rdw/ddo.