Pesisir Barat,Detiknews86.com,-
Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon (desa) Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat pada hari sabtu sekitar pukul 17.00 wib,(04/03/2023).
Polisi berhasil mengamankan pelaku inisial A (23) dan SB (18) keduanya adalah warga pekon Paku Negara kecamatan Pesisir Selatan kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Riki Nopariansyah,SH, MH mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H saat dikonfirmasi,pada Minggu (05/03/23) menyampaikan,”
“Kejadian tersebut terjadi Pada hari minggu tanggal 11 juni 2022 sekira jam 19.30 wib, korban bersama rekannya pergi kerumah qodar di pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, karna ada keperluan, kemudian sekira pukul 23.30 Wib korban bersama rekannya pulang sampai di rumah, korban mendatangi pintu belakang dan jendela samping dalam keadaan terbuka, kemudian korban masuk dan mendapati lemari yang ada diruang tamu sudah terbuka dan berantakan, setelah di cek barang yang hilang yaitu sebuah dompet warna coklat berisi uang koin jumlahnya tidak diketahui, dompet warna hitam dengan uang tunai sebesar RP. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 lembar buku tabungan dan kartu ATM BRI No rek 5659-0103-9473539 dan dalam buku tabungan ada saldo lebih kurang 1.500.000 (satu juta Lima ratus rupiah, kemudian karna kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang RP 2.500.000 (dua Juta Lima ratus ribu rupiah) kemudian korban melapor ke Polsek Pesisir Selatan, paparnya.
Riki menambahkan kami polres baru berdiri, tanda keseriusan kami untuk menjaga Kamtibmas wilayah pesisir barat aman maka kami buka perkara perkara lama yang bisa kita ungkap
Atas dasar laporan polisi tersebut team Tekab 308 presisi melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 team mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki inisial A dirumahnya dan A mengakui telah melakukan pencuria. Bersama SB, kemudian team langsung bergerak kerumah SB dan berhasil di amankan tanpa melakukan perlawanan.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib dengan cara kedua pelaku mengendarai motor smas warna biru mencari rumah kosong, kemudian kerumah korban membuka pintu belakang dengan cara mencongkel pengunci pintu menggunakan jari, kemudian keduanya mengambil barang barang dan uang tunai, dari hasil tersebut uang dibelikan jaket dan habis untuk pesta.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit motor smash titan warna biru dan jaket hasil pembelian dari pencurian tersebut.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako polres Pesibar guna penyidikan lebih lanjut.
RIKI menambahkan,” pesan dari KAPOLRES PEISISIR BARAT, Selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing masing, kejahatan terjadi karna adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dgn cara waspada dan mengunci kediaman masing masing setiap saat.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Samsun)
Humas polres Pesibar