2 Unit Leptop Sebagai BB Sudah Di Amankan, 1Pelaku Di Bekuk Timsus Polsek Dompu Kota

Share artikel ini

Detiknews86.com.Dompu.NTB.
Berdasarkan laporan korban NW pegawai bagian tata pemerintahan Setda Dompu, pada hari Jum’at( 25/10/24 ) sekitar pukul 19.30 wita, Anggota Timsus Polsek Dompu mengamankan satu Orang inisial WD Pelaku Tindak Pidana Pencurian Spesialis Pembongkaran Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di Jln. lintas Sumbawa, Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kabupaten Dompu. Sedangkan dua orang terduga inisial MD dan LK masih di buru timsus Polsek Kota Dompu.

Setelah terduga di tangkap, timsus Polsek Dompu kota mengamankan barang bukti antara lain, 2 Unit Laptop dengan Merek Asus 14 in warna Silver dan Asus 14 in Warna Hitam Kombinasi merah dan Satu Unit Speaker merek Advance Warna Hitam.

Lebih jelasnya Kapolsek Dompu Kota Ipda Ade Helmi menerangkan Kronologis kejadiannya,
berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 03.00 wita, bertempat diruangan bagian Tatapem Setda Dompu Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, telah terjadi Tindak pidana pencurian berupa satu unit speaker merek Advance Warna Hitam milik korban An. Nurul Wahidah yang disimpan didalam Ruangan Tatapem yang dilakukan oleh pelaku Lidik, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dompu.

Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan Laporan Pengaduan tersebut Kapolsek Dompu IPDA ADE HELMI SH, memerintahkan Anggota Timsus Polsek Dompu yang dipimpin oleh Katimsus AIPTU TAUFIKURRAHMAN SH, kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan barang bukti dan mendapatkan informasi bahwa salah satu unit Speaker milik korban an. Nurul Wahidah berada Di Sdr. Firman als Robi, Kemudian Anggota mendatangi rumah sdr. firman als Robi yang beralamat di Desa OO, Kec. Dompu, Kab. Dompu, selanjutnya melakukan Introgasi terhadap sdr. Firman als Robi dan akhirnya Timsus Polsek Dompu berhasil mengantongi Identitas Pelaku an. Muhammad Dunrasul kemudian Timsus Polsek Dompu melakukan penyelidikan terkait keberadaan Pelaku akan tetapi Pelaku berpindah pindah tempat, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober tahun 2024 sekitar pukul 19.30 wita, anggota Timsus Polsek Dompu mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang duduk depan Kantor BKPH Tofo Pajo sian, kemudian Anggota Timsus Polsek Dompu melakukan Introgasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian berupa satu unit speaker merek Advance milik korban , kemudian anggota Timsus melakukan Introgasi kembali terhadap pelaku dan pelaku mengaku bahwa selain speaker merek Advance Warna Hitam Pelaku telah melakukan Pencurian 7 Unit Laptop di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dan menjualnya kepada Siti Hawa, Desa Lune, Kecamatan Pajo, dengan harga Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dijual oleh Mansyur dan satu unit laptop di jual kepada Adhar, Desa Jambu, Kecamatan Pajo, dengan Harga Rp. 350.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dijual oleh Luken yang merupakan Teman pelaku, kemudian Anggota Timsus Polsek Dompu mengamankan Barang Bukti beserta pelaku ke Polsek Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan untuk barang bukti Laptop lainnya masih dalam pencarian oleh Anggota Timsus Polsek Dompu, tandasnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku bakal di proses sesuai prosudur hukum yang berlaku, dan terduga pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek Dompu Kota, pungkas Kapolsek Kota Dompu via Kasi Humas Polres Dompu.

Jurnalis, Rdw/ddo.