DetikNews86.com-Banda Aceh | Plt Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Suharmansyah mengungkapkan Aceh masih bertahan di peringkat ke enam kasus narkotika tertinggi, dengan jumlah penyalahguna 83 ribu orang. Adapun dari 23 kabupaten/kota, terdapat 234 kawasan rawan narkotika.
Tingginya kasus tersebut disebabkan karena, Aceh menjadi wilayah yang banyak tumbuh tanaman terlarang, tingkat kemiskinan yang seringkali menjadi alasan Bandar, kurir maupun pengguna, dan Aceh menjadi salah satu pintu masuk narkotika khususnya melalui pesisir.
Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan Adat dan Lembaga Adat Gampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Mawardi Adami mengungkapkan, untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, pihaknya melakukan penguatan Pageu gampong yaitu upaya yang dilakukan masyarakat gampong secara bersama-sama dalam menjaga nama baik dan marwah gampong.
Menurut Mawardi, saat ini juga sudah terbentuk 31 desa bersinar di Aceh yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Keuchik Gampong Miruk Taman, Kecamatan Darussalam kabupaten Aceh BesarĀ Ulyani menjelaskan, sebagai salah satu gampong adat pihaknya menerapkan aturan khusus berupa sanksi adat bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, diantaranya tidak dipermudah dalam pengurusan administrasi desa.
Untuk membentengi generasi muda dari narkotika, game online, dan berbagai perilaku buruk, pihaknya melaksanakan berbagai kegiatan pelatihan sehingga masyarakat terampil dan produktif.(KPA)