MURATARADetiknews86.com Pemerintah Kecamatan Rawasulu kabupaten Muratara Provinsi Sumatera laksanakan Verifikasi berkas untuk bakal calon kepala desa dalam wilayah kecamatan Rawas ulu 31/8/2022.
Verifikasi berkas dari 29 orang bakal calon kepala desa dari 8 Desa di Kecamatan Rawas Ulu di aula Kantor Camat Rawas Ulu.
Kegiatan dihadiri Camat Rawas Ulu Zulyan Putra franta dan Sataf Kecamatan,Kapolsek Rawas Ulu,KUPT Puskesmas, korwil Pendidikan,dan Para Ketua Panitia Pilkades dan anggotanya,para bakal calon kepala desa.
“Camat Rawas ulu Zulyan Putra franta dalam sambutannya menyampaikan Penandatanganan berita acara Verifikasi berkas ia berharap pada waktu Pemilihan Kepala Desa dari 8 Desa Di Kecamatan Rawasulu berjalan dengan baik dan lancar, aman dan Kondusif.
Selanjutnya camat menyampaikan berdasarkan hasil rapat kami kemarin bersama Kapolsek ,KUPT Puskesmas, korwil pendidikan, danramil bahwa kami meminta kepada Para calon membuat pernyataan fakta integritas secara tertulis yang akan di pertanggung jawabkan diatas materai.itu adalah sebagai komitmen kita bersama dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala desa ini berjalan dengan aman,kondusif, dalam tahapan oleh panitia Kecamatan, Desa, dan kabupaten pada umumnya.
Selanjutnya camat menyampaikan 9 orang bakal calon kepala desa khususnya Desa remban yang telah mengajukan berkas Pencalonan dan sesuai dengan peraturan Bupati bahwa itu nanti akan dilakukan mekanisme seleksi tambahan tes tertulis untuk pelaksanaan tes tertulis.untuk tempat dan mekanismenya akan kami informasikan lebih lanjut dan akan diteruskan ke kecamatan.
Camat menambahkan bagi kepala desa definitif terhitung sejak ditetapkan sebagai calon akan mendapatkan cuti, cuti itu artinya diistirahatkan sebagai pemerintah Desa diberikan kesempatan untuk fokus kepada Pilkades beserta ditarik semua fasilitas dan kewenangannya menggunakan atribut-atribut sebagai kepala desa dan, fokuslah ke Pilkades sampai dengan proses pemilihan kepala desa.
untuk mengisi kekosongan tersebut akan diisi oleh sekretaris desa berdasarkan sesuai dengan surat SK keputusan cuti yang diterbitkan Bupati di dalam poin itu disebutkan secara jelas bahwa yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas ialah sekdes
khususnya bagi kepala desa yang akan menyelesaikan jabatannya tolong juga disertakan dengan laporan akhir masa jabatan laporan akhir masa jabatan itu kewajiban,”Tegasnya