BARA JP Riau Minta Kejati Segera Usut Laporan Pengadaan Makanan dan Minuman di Dispora Riau

oleh
oleh
Share artikel ini

Pekanbaru.detiknews86.com DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden/Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Riau pinta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja untuk usut tuntas laporan kegiatan pengadaan makanan dan minuman PPLP di Dinas Kepemudaan dan olahraga (Dispora) provinsi Riau pada tahun anggran 2020.

Berdasarkan laporan yang diterima media, DPD BARA JP Provinsi Riau menyatakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman PPLP di Dispora Provinsi Riau yang dilaksanakan pada masa pandemi covid 19 diduga untuk memperoleh keuntungan baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Dijelaskan, pada masa pandemi covid 19 tahun 2020, Dispora Provinsi yang dipimpin H. Boby Rachmat tetap melaksanakan kegiatan pengadaan makanan dan minuman tersebut dimana pada tahun 2020 secara nasional proses pendidikan dan sebagainya dilarang untuk melakukan tatap muka.

“Saya akui, Pak Boby Rachmat ini pemberani, atau sengaja mencoba keberuntungan. OPD atau dinas lain, sperti Dinas Pendidikan membatalkan kegiatan pengadaan makanan dan minuman karena pendemi covid 19, Pak Boby malah tetap melanjutkan kegiatan pengadaan tersebut, maju terus pantang batal”, kata Boyke Parpati, selaku Sekretaris DPD BARA JP Provinsi Riau melalui saluran telephone.

Lanjutnya, informasi yang kita terima saat investigasi, pada masa pandemi covid 19 peserta PPLP pada pulang kampung.

“inikan sesuatu yang keren banget, yang mau makan pada pulang kampung tapi penyediaan makan minum tetap berlanjt” Ucap Boy sambil tertawa.

“Selain itu, kata Boyke atau yang biasa disapa Boy, mengatakan penentuan spesifikasi dan harga atau anggaran atas kegiatan tersebut juga diragukan kebenarannya.

“Merujuk pada spesifikasi yang telah ditentukan oleh Pejabat Pembuat Teknis Kerja (PPTK) Dispora, saat melakukan survei harga pasaran, anggaran yang dikucurkan Dispora lebih tinggi. Sehingga kita menduga, penentuan harga atau anggran kegiatan tersebut belum dilakukan dengan benar, sesuai dengan atauran main yang ada”, Jelas Boy

Terkait spesifikasi mutu gizi, Boy menduga penentuan spesifikasinya belum berdasarkan kajian yang dilakukan sendiri oleh Dispora.

“Kita minta untuk Kejati segera menindaklanjuti atas temuan yang telah kita serahkan”, Harap boy

Keyakinan kami, lanjutnya, melihat raunglingkup dan jarak, Kejati seharusnya tidak butuh waktu lama untuk menggungkap kegiatan pengadaan makanan dan minuman di Dispora.

“Jika dilihat dari ruanglingkup dan jarak, tidak jauh-jauh amatlah, satu putaran roda saja. Lagian para terlapor jugakan masih aktif bahkan masih menjabat sampai saat ini”, ungkapnya

“saya bukan mau mengajari elang untuk menangkap ikan, hanya harapan laporan kami ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku”, tutup Boy.

Diketahui, adapun yang pihak yang terlapor adalah H. Boby Rachmat selaku Kepala Dinas Dispora Provinsi, Yuli Achyar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan dari pihak rekanan CV. CITARASA CATERING.

(Berti Sitanggang)