DetikNews86.com – Dompu.NTB. – Tindak tegas terhadap pelaku tindak pidana Ilegal Logging di Kabupaten Dompu gencar di lakukan Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu. seperti halnya sepekan terakhir ini Tim Puma Polres Dompu telah menangkap Tiga Truk kayu Ilegal Loging dan terduga pelaku.
Kejadian bermula pada hari Senin tgl 22 agustus 2022 Pukul 21.00 wita tim puma Polres Dompu mendapat informasi bahwa ada kegiatan pengangkutan layu ilegal di desa saneo so sori barombe Desa saneo, Kecamatan Woja atas info tersebut tim PUMA Polres Dompu melakukan patroli tepatnya di jalan ekonomi Desa saneo, Kecamatan woja, Kabupaten Dompu tim menemukan kendaraan truk yg lewat sehingga di cegat dan di periksa ternyata berisi kayu balok yg tidak dilengkapi dengan dokumen sah yg di kendarai oleh terduga AH.
Kemudian truk beserta kayu dan sopir di amankan ke Polres Dompu utk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos saat di konfermasi awak media mengatakan, kasus tersebut tidak berhenti di kejadian di Desa Saneo saja namun pihak Polres Dompu tetap melakukan patroli terkait dugaan peristiwa pidana ilegal loging.
Kemudian pada hari minggu tgl 27 agustus 2022 pukul 17.00 wita bertempat di jalan raya Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa tepatnya di cabang SPC timsus polsek manggelewa gabungan tim PUMA Polres Dompu di pimpin oleh Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli,SH kembali mengamankan satu unit truk yg mengangkut kayu rajumas yg di kendarai oleh terduga ND yg tidak di lengkapi dengan dokumen yang resmi, selanjutnya truk yg bermuatan kayu tersebut di bawa ke Polres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, papar Kasat Reskrim.
Kemudian di hari yg sama hanya jedah beberapa jam saja tepatnya pukul 22.00 wita di jalan raya dusun cakra baru Desa lanci, Kecamatan manggelewa timsus Polsek Manggelewa gabungan tim PUMA Polres Dompu kembali mengamankan truk yg mengangkut kayu yg di kendarai oleh SN yg tidak di lengkapi juga dokumen yang sah diduga kayu tersebut merupakan hasil dari ilegal loging sehingga sopir bersama barang bukti di garing ke Polres Dompu utk di proses lebih lanjut”, tambah Kasat Reskrim Adhar panggilan akrabnya sehar-hari.
Kasus penangkapan di Desa Saneo setelah di lakukan penyelidikan terdapat unsur bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen dan di duga keras hasil dari ilegal loging sehingga terduga AH di tetapkan sebagai tersangka dgn melanggar pasal 12 ayat 1 huruf d dan e Undang- Undang Republik Indonesia Nomor.18 tahun 2013 dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar, terangnya.
Sedangkan penangkapan terhadap kasus ilegal loging ini di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum polsek manggelewa dan saat ini masih di lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak penyidik Polres Dompu dan insyallah pemberkasannya akan rampung dalam waktu dekat ini juga, tandasnya.
Mengingat maraknya kasus ilegal loging di wilayah Kabupaten Dompu saat ini dan atas instruksi pimpinan jajaran Polres Dompu gencar melakukan operasi penertiban ilegal loging guna meminimalisir pengerusakan hutan serta pembabatan hutan yang lakukan oleh oknum masyarakat selama ini. Kemudian ia tegaskan lagi sesuai atensi Kapolri bahwa Kasus ilegal liging wajib kami tuntaskan semaksimal mungkin dan apabila ada terlibat oknum tertentu yang membeking tindakan kejahatan ilegal loging tersebut akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” percayakan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum”. pungkasnya.
Jurnalis, Rdw/ddo.