3 Pria Pengganguran Ditangkap Polisi Sikat Entok & Ayam di Indrapura.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Polsek Indrapura amankan 3 orang Laki-laki kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) TKP di Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Sabtu (14/10/2023).

Polsek Indrapura indrapura menbenarkan team unit reskrimnya mengamankan tiga orang tersangka, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib, menurutnya pelapor bersama keluarga pergi ke Samosir sehingga rumah pelapor dalam keadaan kosong dan pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 Wib, ibu pelapor yang bernama MAK INNA menelpon pelapor dan berkata” RUMAH SUDAH TERBONGKARI KEMALINGAN.

” Lalu korban Anna Astuti (39) warga Dusun 1 Desa Aras Kec. Air Putih pulang kerumah yang berada di Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih.

Begitu korban tiba dirumahnya dan mengecek keadaan rumah dan teryata barang yang hilang berupa 2 (dua) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg, 2 (dua buah kipas angin Merk Nagoya, 1 (satu) buah Bed Cover, 1 (satu) buah Magic Com / Rescucer, 1 (satu) Set kunci bengkel, 8 (delapan) Ekor Entok, 6 (enam) ekor ayam. Namun korban tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban.

Atas kejadian tersebut Anna Astuti selaku korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Penangkapan tiga orang tersangka menurut kanit reskrim polsek indrapura, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib.

Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya tiga orang pria dengan ciri” yang dimaksud sedang berada di Dusun I Desa Aras.

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, S.H langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 16.00 wib melihat tiga orang pria yang dimaksud diantaranya ; Reza Febriansyah (21) dan Luthfi Febriansyah Pangaribuan (16) serta Ari Alfandi (24) ketiganya warga Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara .

Team Opsnal Langsung mengamankan tersangka dan barang bukti satu buah kipas anggin berhasil di amankan.

Selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. Tindakan yang telah dilakukan meliputi penangkapan pelaku, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.

Proses selanjutnya melibatkan pemeriksaan lebih lanjut, pengumpulan bukti, dan penyerahan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Demikianlah informasi singkat mengenai penanganan kasus pencurian ini oleh Polsek Indrapura sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. (Staf07)