DETIKNEWS86.COM – Simalungun – Selama lebih kurang 3 tahun melanglang buana melarikan diri, tersangka kasus penipuan di Tapanuli Utara (Taput) akhirnya ditangkap polisi, Senin (17/01/2022) kemarin.
Tersangka bernama Hinca Mampe Tua Simbolon (38) warga Desa Hutabayu, Kabupaten Simalungun, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Taput dari persembunyiannya di Provinsi Lampung.
Kapolres Taput, AKBP Ronal Sipayung SIK SH MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, Hinca Mampe Tua dipersangkakan melakukan penipuan sebesar Rp80 juta terhadap Reflon Siregar (57), warga Desa Sipahutar 3, Kecamatan Sipahutar.
Ia melakukan penipuan tersebut dengan modus mampu mengurus izin pangkalan gas elpiji di Kecamatan Sipahutar, Taput.
“Pada tanggal 19 Mei 2019 yang lalu korban RS melapor ke Polres Taput. Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pun melarikan diri,” katanya, Kamis (20/01/2022) siang.
Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapat informasi bahwa Hinca Mampe Tua berada di Provinsi Lampung
“Lalu tim Sat Reskrim berangkat ke Lampung dan berhasil meringkus tersangka dari persembunyiannya pada tanggal 17 Januari 2022. Kemudian diboyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba tadi malam, Rabu (19/01/2022) pukul 20.00 Wib,” jelasnya.
Kepada penyidik di Mapolres Taput, Hinca Mampe Tua mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan sebesar Rp 80 juta terhadap Reflon Siregar dengan dalih sebagai biaya mengurus izin pangkalan gas elpiji di Kecamatan Sipahutar.
Peristiwa itu bermula pada Agustus 2018 silam. Keduanya berkenalan melalui teman Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga–keduanya warga Simalungun–yang merupakan teman dari Hinca Mampe Tua.
“Sètelah berkenalan, tersangka menemui korban ke Sipahutar pertama sekali pada tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan, korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta,” jelas Baringbing.
Kemudian, pada 13 Desember 2018, Hinca kembali menemui Reflon di Sipahutar dan kembali menerima uang sebesar Rp25 juta dengan alasan izin sudah mulai diproses di Pertamina.
“Pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telephone, tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp15 juta lagi ke nomor rekening, dan saat itu korban mentransfer,” urainya.
Namun, setelah Rp80 juta diterima, ternyata izin pangkalan gas yang dijanjikan ternyata tak kunjung terbit.
“Korban dan tersangka kemudian lost contact (hilang kontak),” paparnya.
Akhirnya Reflon pun sadar bahwa dirinya telah tertipu. Dia pun membuat pengaduan ke Polres Taput.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya.
(ibs)