4 Pelaku TPPO di Tahan Polres Parimo Terkait Protitusi Via MiChat.

oleh
oleh
Share artikel ini

PARIMO – detiknews86.com – Empat pelaku perdagangan orang berupa prostitusi online melalui aplikasi MiChat diungkap Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 kemarin.

Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual dihadapan jurnalis saat menggelar Konfrensi Pers di Polres Parimo, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024.

“Praktek Prostitusi online melalui aplikasi MiChat berhasil kita ungkap di Hotel Grand Mitra, Parigi, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 dini hari” kata Kapolres Parimo Kapolres juga menyebut, ada 4 pelaku yang diamankan, masing-masing inisial FA (28), NS (18), AMA (18) dan MZA (24) kesemuanya beralamat di Gorontalo.

“Pelaku dalam melaksanakan praktek prostitusi menyewa 3 kamar hotel Grand Mitra di Parigi dan menyiapkan 3 wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) inisial IM, SB dan AM,” ujarnya Masih kata Jovan, selanjutnya pelaku membuka dan menawarkan PSK melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp 350 Ribu hingga Rp 400 Ribu yang dibayarkan sebelum melakukan hubungan sex.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 Ribu perpelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya,” jelas Jovan.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, Kepolisian telah mengamankan 7 buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp 750 Ribu dan 5 (lima) buah smartphone, bebernya.

“ Empat pelaku saat ini ditahan di Polres Parimo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkasnya (In Chif/07)