5.000 bungkus Rokok Luffman diduga Ilegal diamankan Polres Rohul

Share artikel ini

ROKANHULU(detikNews.com)- Sebanyak lima ribu bungkus atau 10 Kotak Rokok merek Luffman warna merah diduga Ilegal ditangkap Polres Rohul Provinsi Riau,Hal ini terungkap pada Komprensi Pers Kapolres Rohul bersama puluhan wartawan Jumat(27/12/2024) sore di Mapolres Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiono SIK.MH didampingi KANIT 2 SAT RES IBDA ABDAU WARDIYOSO,STr.K dan KANIT III RESKRIM IPDA REFLI SETIAWAN.SH saat Konfrensi Pers membenarkan Peristiwa tersebut sesuai dengan Kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024 sekira pukul 11.30 wib personil Sat Reskrim Polres Rohul mendapat Informasi dari masyarakat maraknya peredaran Produksi tembakau(Rokok) kedalam Kota Pasir pengaraian dengan tidak mencantumkan proses Kesehatan.

Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut sekira pukul 23.30 wib personil Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke Toko 2 (Zahra) dijalan Diponegoro Kelurahan Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan hulu Provinsi Riau dengan menjumpai pemilik Toko yang berinisial MN.

Kemudian didalam Tokonya terdapat Rokok Luffman sebanyak 10 Kotak.

Atas kejadian tersebut Rokok Luffman berwarna merah yang tidak mencantumkan kesehatan tersebut diamankan Polres Rohul untuk dilakukan Proses lebih lanjut dilakukan penyidikan kalau sudah terpenuhinya 2 alat bukti serta didukung dengan barang bukti,serta Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MN dan telah diamankan di Mapolres Rohul.

Kapolres mengatakan barang bukti yang diamankan sebanyak 10 kotak yang berisikan 5.000 bungkus Rokok Luffman warna merah.

,”Pelaku dengan sengaja mengedarkan ditengah tengah Masyarakat umum Produk tembakau jenis Rokok yang tidak mencantumkan peringatan Kesehatan,pelaku diancam dengan pasal 437 pasal (1) junto pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tutup Kapolres.(***)