Detiknews86.com, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Kelima tersangka itu masing-masing bernama Hasani Hamid (HH), AR (Agus Rama), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR). Kelimanya adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan lima orang Tersangka yaitu HH, AR, BY, HA dan NR untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/08/2023) malam.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus ini dan mereka telah menjalani peradilan. Putusan pengadilan untuk 24 Tersangka tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lalu, dengan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dkk, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lainnya sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Tersangka Nasri Umar (NU) dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang kala itu menjabat Gubernur Jambi.
Permintaan itu disampaikan, agar Zumi Zola selaku Gubernur Jambi bisa mengantongi persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Atas permintaan itu, Zumi Zola, melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.
Asep menerangkan pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta-Rp400 juta untuk masing-masing anggota.
Sementara itu, mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Hasani Hamid dkk.
“Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp200 juta,” ungkap Asep.
Sebab pemberian uang dimaksud, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pun akhirnya disahkan.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka MU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(RHM)