SEMARANG.//DETIKNEWS86.COM – Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 63 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha.
Hal itu sebagaimana Siaran Pers yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Sabtu (14/05/2022).
Dari siaran pers itu juga diketahui bahwa besaran remisi yang diperoleh masing-masing berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.
Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya mendapatkan Remisi Khusus I atau pemotongan masa hukuman biasa.
Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 13 Lapas/Rutan berhak mendapatkan remisi. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi UPT yang WBPnya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 19 orang.Sementara apabila dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP kasus narkotika, yakni 56 orang dan selebihnya adalah WBP terpidana umum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menegaskan bahwa remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana, ” jelasnya.
“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ” terang Yuspahruddin menambahkan.
“Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan, ” pungkasnya mengakhiri.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 juga berdampak pada penghematan anggaran. Logikanya, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana. Dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.
Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp 51.015.000 (lima puluh satu juta lima belas ribu rupiah) dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19.000/hari untuk biaya makannya.
***.( Yanti )