648 “Guru” di Siak Terima SK PPPK

Share artikel ini

Siak,//detikNews86.com – Wakil Bupati Siak Husni Merza menyerahkan SK Bupati Siak kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Pegawai Non PNS yang akan menerima SK itu, berjumlah 648 orang.

Acara penyerahan itu berlangsung pada apel senin bersama di halaman kantor Bupati Siak, Tanjung Agung, kelurahan Mempura, kabupaten Siak, Senin (01/8/2022).

“Hari ini kami menyerahkan SK PPPK formasi guru secara simbolis, saya tahu karir anda semua di mulai dari bawah, hari ini saudara menerima SK PPPK kedepan lebih semangat dalam bekerja”ujar wabup Husni.

Husni melanjutkan, ASN, Pegawai honorer dan PPPK merupakan pelayan masyarakat, beri pelayanan terbaik bagi masyarakat, Terutama pegawai PPPK yang menerima SK berasal dari tenaga pendidikan, harus menghasilkan terobosan dan inovasi dalam meningkatkan kualitas layanan edukasi bagi masyarakat.

“Kita semua publik servis atau pelayan masyarakat, maka beri pelayanan terbaik kepada mereka, pegawai PPPK mesti menjadi contoh, kembangkan potensi yang ada pada diri kita dan selalu berinovasi”kata dia.

Pada kesempatan itu Wabup Husni juga menceritakan sejumlah prestasi yang di raih pemkab Siak dalam 2022, ini merupakan indikator pelayanan sudah mulai baik.

“Prestasi bukanlah tujuan utama, namun pelayan terbaik kepada masyarakatlah prestasi nan hakiki. dengan kata lain bekerjalah sesuai apa yang telah menjadi tanggungjawab yang di emban ASN.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada guru yang akan menerima SK PPPK, mengabdilah dengan sepenuh hati, tonjolkan prestasi agar negeri ini lebih maju lagi dimasa mendatang”tutupnya.

Pegawai PPPK yang menerima SK bupati Siak berasal dari guru TK, SD,SMP sekabupaten Siak dengan formasi tes tahun 2022. rls

Editor : Liza Giawa