7 Lembar Besi Wirimes Hilang Dicuri

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – DPO Polsek Indrapura diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) TKP di Dusun III Alai Desa Kwala Tanjung Kec Sei Suka Kab Batu Bara. Kamis (14/09/2023) sekira pukul 18.00 Wib.

Menurut kronologis kejadianya pada hari Jumat 07 April 2023 sekira pukul 07.30 Wib, pelapor sedang berada di rumahnya, pelapor di telepon oleh pimpinan PT. Wahyu Putra Jaya memberitahukan bahwa ada material yang di curi, langsung si pelapor pergi ke kantor PT. Inalum yang berada di Dusun III Desa Alai Desa Kwala Tanjung Kec Sei Suka dan saya lihat 7 (tujuh) lembar besi Wirimes telah hilang.

Lalu saya bertemu dengan Security PT. Inalum dan memberitahukan telah terjadi pencurian besi Wirimes milik PT. Wahyu Putra Jaya pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib dan pelaku yang mencuri besi Wirimes adalah penjaga malam PT. Wahyu Putra Jaya yang bernama Alfin (40) warga Dusun IV Desa Kwala Tanjung Kec Sei Suka.

Sedangkan Muslim (35) warga Dusun III Pematang Si Jago Desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka dan Muhammad Syahrendra als Endah (31) warga Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka melarikan diri dan masuk kedalam daftar pencarian orang DPO dan di temukan barang bukti 3 (tiga) lembar besi Wirimes.

Kedua orang pelaku Alfin dan Muslim serta barang bukti tiga M Bahan Bangunan Besi Beton dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lanjut sesuai Hukum yang berlaku.

Penangkapan kedua pelaku pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, sekira pukul 17.00 Wib, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat Informasi pelaku pencurian dan pemberatan yang masuk daftar pencarian orang DPO Muhammad Syahrendra als Endah sedang berada di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung tepatnya di pintu gerbang Arah ke Pantai Citra Desa Kuala Tanjung.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Indrapura beserta Anggota Reskrim langsung ke TKP tersebut.

Sesampai di TKP pelaku di amankan dan di bawa kekantor Polsek Indrapura guna Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara RI dan melanggar pasal 363 ayat (1) Ke 4 dari KUHPidana. (Staf07)