70 KK Yang Sudah Masukkan Berkas Persyaratan Mendapat Sertifikat Prona 2020 Di Desa Bontobiraeng Utara Terancam Gigit Jari, Pemerintah Desa Mesti Perjuangkan Nasib Warganya.

Share artikel ini

Gowa//DetikNews86.com – Sebanyak 70 Kepala Keluarga di. Desa Bontobiraeng Utara yang memohon pembuatan Sertifikat Prona tahun 2020 terancam gigit jari.

Soalnya sampai masuk tahun 2023 belum ada kabar baik dari pemerintah desa maupun pihak ATR/ BPN Kab.Gowa perihal kejelasan akan terbitnya sertifikat hak milik Prona yang diusulkan oleh warga pada tahun 2020 tersebut.

Kepala desa Bontobiraeng Utara H.Hamzah Lallo yang dikonfirmasi oleh media mengaku sudah berusaha melakukan komunikasi dengan pihak BPN terkait nasib sertifikat warganya yang berjumlah 90 KK tersebut  melalui pesan WhatsApp kepada Mustapa selaku perwakilan dari ATR /BPN Gowa terkait masalah ini, Mustapa membalas banyak salah gambar sehingga harus dilakukan pengukuran ulang.

Namun Mustapa yang dikonfirmasi oleh Awak media  mengaku bahwa yang bermasalah bukan 90 KK tapi 70 KK saja.

Terakhir saat dikonfirmasi hari ini,  Senin 30/01/2023 Mustapa  oleh awak media sampai berita ini dinaikkan belum ada informasi terbaru terkait nasib 70 KK warga Desa Bontobiraeng Utara begitu pula pihak pemerintah Desa tidak memberi tanggapan atau membalas pesan WhatsApp Awak media.(bersambung) Tim Redaksi)