8,7 Ton BBM Subsidi Diamankan Petugas di Aceh, Begini Modusnya

Share artikel ini

DetikNews86.com-Banda Aceh | Aparat kepolisian berhasil membongkar sejumlah kasus tindak pidana penimbunan BBM subsidi di sejumlah wilayah di Aceh.

Pengungkapan kasus Penimbunan BBM ini telah dilakukan sejak sebelum pemerintah menaikan harga BBM.

Menurut data yang dirilis oleh Humas Polda Aceh, bahwa saat ini kepolisian di Direktorat reserse kriminal khusus bersama polres jajaran telah mengungkap 21 kasus penimbunan bbm bersubsidi.

Dari 21 kasus tersebut, petugas menangkap 30 orang tersangka dan mengamankan 8,7 ton bbm subsidi.

Adapun kasus terbesar yang ditangani adalah wilayah Aceh Selatan dan Kabupaten Bireun di Bireun.  petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti satu ton bbm subsidi jenis solar. Kemudian di aceh selatan ada dua kasus penimbunan bbm dengan barang bukti 2 ton lebih bbm subsidi jenis solar.

Selain itu, di dua daerah tersebut polisi juga menangkap sejumlah pelaku penimbunan bbm di wilayah hukum polres lainya, salah satunya di Kota Banda Aceh.

Sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha Modus yang dilakukan pada kasus penimbunan bbm ini dengan cara mengelabui petugas SPBU dengan memodifikasi tangki pengisian BBM di kendaraan.

“Karena menurut barang bukti yang diamankan petugas, ditemukan kapasitas tangki melebihi standar,” kata Ryan, Selasa (13/9/2022).

Adapun tersangka yang ditangkap mengaku bbm yang ditimbun tersebut hendak dijual secara eceran dengan harga yang lebih mahal, khususnya bbm subsidi jenis solar yang dijual kepada nelayan.

Sementara jenis Pertalite dijual secara eceran meskipun pihak SPBU telah dilarang untuk menjual bbm subsidi dengan jirigen.[KPA]