Musi Rawas, Detiknews86.com –
Kades Desa Semete inisial (y) kecamatan Muara Lakitan di duga lakukan Pungli kepada Supir yang melintas di desa Semete menuju PT. SUMATERA PALMA ANDALAN (SPA) kecamatan Muara Lakitan Kab. Musi Rawas.
Saat wartawan Detiknews86.com lakukan investigasi, team madia ini mendapatkan informasi seorang sumber yaitu Bram (nama samaran) salah satu supir truk, ia mengatakan bahwa benar adanya retribusi liar setiap mau masuk ke PT. SPA sebesar 170.000 per mobil
“Benar setiap kami melintas menuju PT. SPA kami harus menyetorkan uang Rp170.000,- kalau tidak ada setoran kami tidak bisa masuk”.
Lebih mengejutkan lagi hal ini dilakukan oleh oknum kades SEMETE inisial (y) yang langsung turun kelapangan untuk memungut retribusi liar tersebut
“Ya kami para sopir setiap kali melintasi desa semete menuju PT. SPA harus menyetorkan uang kepada oknum kades sebesar Rp170.000,-. Biasanya kami serahkan uang kepada si (y) di rumah makan Sederhana desa Semete yang berjarak sekitar 100m dari simpang menuju PT. SPA. Setelah menyerahkan uang tersebut barulah kami bisa melanjutkan perjalanan “. Ujar Bram
Tentunya perbuatan ini sangat tidak di benarkan dan melanggar perundangan di Negara Republik Indonesia yang Tertuang Dalam KUHP, Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Bram berharap agar hal ini tidak terjadi lagi terhadap Sopir yang ingin masuk ke PT. SPA, sehingga kami bisa mendapatkan rejeki lebih. Berapa la pak gaji sopir, Kl seperti ini gaji kami terpotong untuk menutupi uang jalan kami karena uang jalan kami kecil tentu tidak bisa mencukupi untuk bayar retribusi itu.
Saat awak media ini mengkonfirmasi terkait berita ini kepada pemerintah semete melalui via chat WhatsApp danĀ belum ada jawaban dari pihak pemerintah desa SEMETE hingga saat berita ini di publikasikan.
(NSR)