98 Keluarga Penerima Manfaat Pekon Muara Jaya II Kembali Terima BLT- DD Untuk Bulan Oktober dan November Tahun 2022

Share artikel ini

Lampung Barat//detikNews86.comSebanyak 98 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) kembali menerima bantuan untuk bulan Oktober dan November. Acara pembagian bantuan langsung tunai ini di laksanakan di balai pekon Muara Jaya II Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Jum’at (11/11/2022).

Hadir dalam acara tersebut, Camat Ernawati.SE., Uspika Kecamatan Kebun Tebu, Peratin Ardiyo Pratama Putra, Aparatur pekon, ketua dan anggota Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP), Pendamping Desa Akhmad Suryanto. S.Kom., Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat penerima manfaat.

Camat Ernawati dalam kesempatan itu mengatakan,” kepada masyarakat penerima bantuan langsung tunai dana desa agar dapat membelanjakan uang dengan bijaksana.

Lanjut camat, agar uang di pergunakan dengan sebaik mungkin. Di belanjakan di seputaran pekon Muara Jaya II ini agar perputaran ekonomi bagi masyarakat Pekon ini, katanya.

Bantuan Dana Desa jangan di lihat dari jumlah nya, tapi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah, agar bisa meringankan beban ekonomi masyarakat.

Ardiyo Pratama Putra Peratin Pekon Muara Jaya II di tempat yang sama mengatakan,” Alhamdulillah kembali pemerintah pekon Muara Jaya II dapat kembali menyalurkan bantuan (BLT-DD) tahap ke 4. Untuk bulanĀ  Oktober dan November 2022. Berarti ada satu bulan lagi yang tersisa, yaitu bulan Desember, katanya.

Ardio juga menegaskan,” Bantuan ini hendaknya di pergunakan untuk hal yang penting dan bermanfaat, apalagi sekarang keadaan ekonomi masyarakat kita yang lagi lesu, semoga bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tutupnya.

Akhmad Suryanto pendamping desa Muara Jaya II menambahkan, Untuk tahun mendatang masyarakat penerima BLT- DD ini akan di seleksi lagi. Karena anggaran untuk BLT DD ini berubah menjadi 25 persen maksimal.

BLT-DD itu masih tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah, walaupun ada perubahan peraturan, namun kita tetap mengacu kepada peratun menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia No.8/2022 tentang prioritas pembangunan dana desa tahun 2023, tutupnya. (Samsun)