DETIKNEWS86.COM | SUBULUSSALAM
Beredarnya isu dikecamatan Rundeng Kota Subulussalam ada berapa Desa yang tidak taat pajak dengan indikasi merugikan keuangan negara, Kamis (16/11/2023)
Dari hasil investasi yang di himpun BATANEWS dilapangan kepada oknum mantan Kades dan oknum Pj Kades di wilayah Rundeng menyampaikan, memang benar ada sekitar belasan desa yang belum menyetor pajak dan ada juga yang sudah mencicilnya.
“Benar pak pajak saya belum lunas semasa saya menjabat kepala Desa, dan sebagian sudah saya cicil, kalau soal pajak ADD, saya rasa bukan Desa kami saja, ada belasan desa di Kecamatan Rundeng sepengetahuan saya masih belum”, tutur oknum mantan kepala desa yang tidak mau namanya kami publikasikan
Adanya dugaan sebagian oknum kepala desa tidak takut bila tidak taat pajak, dimana dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Bahkan ada dugaan Inspektorat jalan di tempat hanya setengah hati bekerja, sesuai sumber didapatkan penunggak pajak ini ratusan juta bila di jumlahkan.
Serupanya juga penyampaian oknum mantan Pj Kades wilayah Kecamatan Rundeng mengatakan, “benar itu pak ada memang belasan desa,tapi kalo saya sema pj,tetap saya utamakan,kalo pun ada itu bukan semasa saya pj,itu semasa sebelum saya”, pungkas mantan Pj kepala desa itu.
Untuk perimbangan berita, DetikNews86 Aceh coba menghubungi pihak Inspektorat Via whsapp nomor 0853xxxx3398, namun tidak ada respon dan kami coba melalui Chat namun belum ada jawaban.
Sampe berita ini kami sajikan ke redaksi belum ada respon dari pihak Inspektorat Kota Subulussalam.
[RM]