Rapat Paripurna DPRD Rohil Bupati Rohil Afrizal Sintong Menyampaikan Ranperda Kebijakan Umum APBD KUA dan PPAS Tayun 2024
Rohil, (Riau) Detiknews86. com
Sidang Paripurna DPRD Rokan Hilir Bupati Rohil menyampaikan Ranperda Kebijakan Umum APBD KUA dan PPAS tahun 2024 , Selasa (19/9/23) kemaren diaula Sidang Kantor DPRD Rohil
Sidang dibuka Ketua DPRD Maston mengatakan bahwa pembahasan KUA dan PPAS 2024 dapat menjadi kerangka acuan APBD -Perubahan
Menurutnya KUA Dan PPAS adalah formulasi anggaran dan keuangan daerah sehingga diimplementasi dalam RPJMD sesuai misi dan Visi Bupati dan Wakil Bupati
“KUA dan PPAS perlu masuk RPMJD dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah adalah kegiatan kebijakan sesuai dengan pelayanan dasar sasaran kebijakan pembangunan daerah ,” Kata Maston
Dalam kesempatan Bupati Afrizal Sintong menjabarkan Pendapatan Asli Daerah( PAD) atas proteksi pendapatan dari pajak ,distribusi
Menurutnya pendapatan pajak da. distribusi hasil peroleh dipisahkan masuk dalam pendapat karena terkait pajak dan Distrubusi masih akan disesuaikan.
Selain itu paparnya Pendapatan Daerah Biaya tranfer diproyeksi ,hingga Tranfer Dana Bagi Hasil (DBH) , Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kemudian pendapatan daerah terang Bupati terdiri fisik non fisik masih menunggu informasi pemerintah pusat . Sedangkan untuk Tranfer antar daerah dari Bankeu provinsi masih Nol Rupiah, lanjut Bupati
” Kami (Pemda )mengucapkan terima atas kerja keras pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan anggaran semoga terlaksananya Rapat paripurna ,” pungkas Bupati Afrizal Sintong (M.Efn)