Kuasa Hukum TPPPD Indrapura Zamal Ajak Soroti Kinerja Kadisnakerperindag Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Kuasa Hukum Tim Peduli Pedagang Pasar Delima (TPPPD) Indrapura Zamal Setiawan, S.H minta Kadisnaker Perindag Kabupaten Batu Bara Buhari Imran menghormati kesepakatan, yang telah di bangun yang sebagaimana rapat yang difasilitasi oleh Ombudsman perwakilan Sumut. Selasa (21/11/2023)

Permintaan tersebut disampaikan Zamal melalui pesan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa 21 November 2023. Zamal juga mengajak semua pihak untuk memantau dan mengawasi, kinerja Kadisnaker Perindag Kabupaten Batu Bara terkait permasahan yang terjadi di Pasar Delima Indrapura.

Pada rapat yang digelar di Balai Latihan Kerja Dinaker Perindag di Desa Petatal Kecamatan Tanah Datar pada 11 November 2023 dengan agenda kesepakatan bersama perihal permasalahan 72 kios Pasar Delima Indrapura telah menghasilkan 3 kesepakatan.

Kesepakatan pertama adalah sepakat semua proses menjalankan Perbup Pengelolaan Pasar Nomor 65 Tahun 2023 untuk semua pasar di Kabupaten Batu Bara. Kedua, sepakat 1 kepala keluarga (KK) hanya boleh (mendapat) hak pakai 1 kios, jika berbeda KK itu tidak dipermasalahkan.

Ketiga, sepakat melaksanakan verifikasi dengan melibatkan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima dan Tim Perhimpunan Pedagang Pasar Delima Indrapura untuk seluruh pedagang Pasar Delima sesuai Perbup Pengelolaan Pasar Nomor 65 tahun 2023 dan berlaku adil.

Rapat tersebut dihadiri Perwakilan Ombudsman Abyadi Siregar, Kadis Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdag Bara Buhari Imran, Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura Raya Napitupulu dan Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Delima Indrapura Mula Tambunan.

Dijelaskan Zamal, saat ini ada 27 pedagang yang mempertahankan haknya sebagai korban kebakaran pasar Delima tahun 2015 karena belum mendapat hak pakai atas kios yang telah dibangun.

Sementara 42 pedagang lainnya telah diberi hak pakai kios di tempat tersebut.

Terkait itu, Zamal mengingatkan apabila ada langkah langkah represif yang berupaya menghilangkan simbol-simbol perjuangan  para pedagang yang tergabung sebagai Tim Peduli, maka pihaknya menilai adalah tindakan maladministrasi.

Sedangkan untuk mengatasi permasalahan di Pasar Delima yang terjadi saat ini, Zamal menegaskan pihaknya tetap mendorong semua pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah mufakat.

Demikian pula guna menghindari potensi terjadinya kekerasan, Zamal mendorong pihak Polres Batu Bara dapat membantu mempertemukan para pihak. (Staf07)