Diduga Miliki Shabu 4.41 Gram, As Asal Kilo Di Ringkus Tim Opsnal Polres Dompu

oleh
oleh
Share artikel ini

Dompu NTB, Detiknews86.com – Diduga menguasai, memiliki, menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu, AS alias Enca (23) asal Kilo, Kabupaten Dompu diringkus Anggota Sat Narkoba Polres Dompu, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 17.00 wita.

Terduga, ditangkap di pinggir Jalan di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4.41 gram.

Pelaku AS Dan BB Di Amankan Ke Mapolres Dompu

Kasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa terduga ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai gerak-gerik terduga.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan anggota  Opsnal Sat dipimpin Katim Aipda M. Syarifudin, SH untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kemudian tim opsnal  menyisir di sekitaran Kecamatan manggelewa,” sebut Kasat.

Lanjutnya, kemudian tepatnya di Cabang Banggo, Manggelewa sekitar pukul 17.00 anggota opsnal melihat seseorang yang sudah di kantongi identitasnya yang diduga membawa Narkotika yang diduga jenis Shabu-shabu tersebut.

“Tidak menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Seseorang terduga,” lanjut Kasat.

Dari hasil penggeledahan, Tim menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1  (Satu) buah Tas Sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip  transparan yang didalamnya terdapat 4 (Empat) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu.

Di samping itu, ada juga 1 (Satu) buah Dompet warna Hitam, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Oppo warna Silver, 1 ( Satu) buah Unit Sepeda motor Merk Vario warna Hitam tanpa No Pol beserta dengan konci kontak, Uang Tunai sebesar Rp : 235.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.

Dan pelaku pantas di jerat pasal 112, 114 ayat 1,2 KUHP dan Undang-Undang nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan seumur hidup masuk bui, pungkas Kasat Narkoba yang baru. Jurnalis : Rdw/ddo