Kasus yang menghebohkan yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri,terkait pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang kini sudah menjadi tersangka oleh pihak KPK.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai, sebagai lembaga penegak hukum terdepan dalam menangani korupsi di Indonesia, sosok Firli Bahuri telah melakukan tindakan mencoreng nama baik institusi super power tersebut.
Sosok Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo jelas ini membuat penegakan hukum “Mati Suri”.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS angkat bicara terkait kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Saat ditemui awak media, Raden Bambang SS menegaskan institusi KPK tercoreng karena ulah oknum ketua KPK, bahkan di lembaga super body ini, bukan hal yang baru bahkan sudah beberapa oknum KPK terjerat kasus.
Ketua Umun DPP CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” CIC meminta kepada Polri agar proses hukum yang adil, tidak pilih belum dalam mengungkap segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan siapa pun, termasuk Ketua KPK, sehingga berjalan dengan transparan.
KPK-nya sendiri harus berjalan karena oknum KPK yang bersalah, urusan hukum mesti tetap berjalan, “tegas Raden Bambang.SS Jumat (24/11/2023) kepada awak media di Jakarta.
Ia menambahkan, Komisioner KPK terdiri atas 5 orang, jika Firli Bahuri menjadi tersangka, maka akan digantikan oleh empat orang komisioner, ungkap Mahfud MD.
Meski Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, KPK akan tetap terus berjalan dan tetap melaksanakan kewenangan sebagai institusi pemerintah.
Kemudian dirinya juga menambahkan bahwasanya kasus tersebut, tidak akan menghambat jalannya kinerja KPK.
CIC berharap, terkait proses hukum yang berjalan, meminta semuanya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan bukti-bukti yang ada jangan ada kata ” Padang Buluh” dalam menegakkan hukum di negeri ini.
Raden Bambang SS mengungkapkan, “Berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara melalui penetapan keputusan presiden, dan CIC minta kepada Polda Metro Jaya segera meminta Presiden Jokowi segera memberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri,” pungkasnya.
[Ady]