Karawang, detiknews86.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kecamatan Batujaya mengelar press release bersama Insan pers yang ada di wilayah Kecamatan Batujaya kabupaten Karawang, bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Batujaya Dusun Krajan RT. 04/02 Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya kabupaten Karawang, Minggu, (26/11/2023).
Dalam kegiatan Perss Release bersiap siaga untuk mengawasi kegiatan kampanye yang tinggal 2 hari lagi yakni pada tanggal 28 November 2023.
Kegiatan bersama insan pers ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara pers dan panwaslu Kecamatan batujaya dalam memasuki tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024. Dan pada hari ini pemilu hanya 79 hari lagi menuju ke hari pemungutan suara yaitu tanggal 14 Februari 2024. Hal tersebut di katakan Karyadi Ketua Panwaslu Kecamatan Batujaya.
Lanjut Karyadi, akan semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan pemilu dari berbagai aspek. Dari berbagai aspek yang dilakukan yang dilakukan Panwaslu Batujaya merupakan ikhtiar sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi melalui Pemilu supaya dapat berjalan secara luber dan jurdil.
“Dari aspek Pengawasan Panwaslu Kecamatan Batujaya melakukan tindakan pengawasan yang sebentar lagi memasuki masa kampanye tentunya mengedepankan pencegahan terhadap pelanggaran pelanggaran oleh peserta pemilu yang ada di dapil 3 khususnya kecamatan batujaya.” Tegas Karyadi di sela sela kesibukannya, Minggu, ( 26/11/2023).
Karyadi, Ketua Panwaslu Kecamatan Batujaya menambahkan, “wilayah kami terdiri dari 10 Desa diantaranya Desa Batujaya, Baturaden, Segarjaya, Segaran, Karyabakti, Telukambulu, Telukbango, Karyamulya, Karyamakmur, dan Kutaampel, yang tersebar dan 60005 jumlah pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Yang terdaftar sebagai pemilih tentunya merasa kurang optimal kalau hanya dilakukan oleh 10 Pengawas Desa Kami,” jelasnya
Peran serta Masyarakat dan stakeholder yang ada di wilayah kecamatan Batujaya sangat kami harapkan dalam Pengawasan juga tentunya peran serta insan Pers. Pungkas Karyadi
Ditempat yang sama menurut Abdilah huntara, Kordiv (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa (P3S) mengungkapkan kita bersama Pol PP sudah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di 10 desa yg melanggar ketentuan yg berlaku. Ada satu APK yg terkena pajak, dan kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait. Ujarnya
“Kemudian tanggal 28 November sudah memasuki tahapan masa kampanye, potensi pelanggaran besar kemungkinan terjadi, untuk itu kami selalu berupaya selalu melakukan pencegahan dan pengawasan agara nantinya tidak ada pihak-pihak yg dirugikan.” Jelasnya
Lala kholih, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hunungan Masyarakat (HP2HM Mengungkapkan, kami mengundang unsur media sebagai bagian penting untuk penyampai informasi publik berkenaan dengan tahapan, pengawasan hingga progres pemilu di lapangan.
Sebab, diakui Lala Kholilah, ditengah keterbatasan jumlah Panwascam dan juga PKD Se-Kecamatan, peranan masyarakat dari unsur tokoh pemuda hingga aparat dan media masa, “sangat strategis untuk sama-sama berkolaborasi mensukseskan pemilu yang demokratis dan lancar di wilayah kerja.” Pungkasnya. (Asep Sukmana).