Kepastian hukum Peninjauan kembali Dalam Putusan Hukum Pidana

oleh
oleh
Share artikel ini

Kepastian Hukum Peninjauan Kembali
Dalam Putusan Hukum Pidana


DetikNews86.Com
Bekasi – Jabar Kajian ini untuk memberi pemahaman terhadap Masyarakat secara luas, banyaknya pertanyaan berkaitan kasus Jesica Kumala Wongso berkaitan Upaya hukum yang akan di lakukan, pasca viral nya kasus tersebut hingga sampai harus di buatnya film dokumenter hingga membuat masyarakat memberi simpati secara luas terhadap Jesika Kumala Wongso, akibat hukuman pidana tersebut maka harus mendekam di dalam penjara oleh putusan/vonis hakim selama 20 tahun kurungan.

Dalam kesempatan diskusi #melek hukum oleh:KETUA DPC AWIBB Bekasi Raya ( ALIANSI WARTAWAN INDONESIA BANGKIT BERSAMA) Raja Simatupang dan DEWAS ( Dewan Pengawas Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ) Bekasi Raya DR Weldy Jevis Saleh,SH.,MH,
Memberikan kajian atau pendapat hukum yang di ketahui dan berdasarkan aturan hukum serta peraturan perundang-undangan

Menurut Pasal 76 UU 14/1985, peninjauan kembali dalam perkara pidana diatur di dalam KUHAP. Adapun, dasar diajukannya upaya peninjauan kembali adalah Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar sebagai:

Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Dalam hal terjadi perubahan undang-undang, maka perlu diperhatikan Pasal 1 ayat (2) KUHPyang berbunyi:

Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Putusan MK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP dijelaskan makna Pasal 1 KUHP tersebut merupakan prinsip dalam hukum pidana dan pengadilan harus memperhatikan prinsip tersebut. Apabila pada saat pemeriksaan di tingkat pertama atau banding atau kasasi tiba-tiba ketentuan pidana atau undang-undang tersebut dicabut atau dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka pengadilan harus melepaskan terdakwa.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka apabila terdapat perubahan undang-undang terjadi ketika masih dalam proses penuntutan baik pada tingkatan Pengadilan Negeri, banding (Pengadilan Tinggi), kasasi (Mahkamah Agung), maka secara otomatis pemeriksaan itu tidak dapat lagi dilanjutkan.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 berkaitan syarat peninjauan Kembali dalam perkara pidana, Mahkamah Agung memberikan pedoman kepada seluruh hakim agar dalam melaksanakan putusan peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana, harus dan wajib mematuhi surat edaran tersebut, di karenakan ketua Mahkamah Agung mengacu dalam pembuatan surat edaran tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor:34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 maret 2014 butir,1.2,menyatakan bahwa pasal 268 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 1981, serta telah di nyatakan dalam undang-undang nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,sesuai pasal 24 ayat (2) putusan yang telah melakukan peninjauan Kembali tidak bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali,serta undang-undang Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan nomor: 14 tahun 1985 sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor:5tahun 2004 dan perubahan kedua,dengan undang-undang nomor:3 tahun 2009 Pasal 66 ayat(1) berbunyi bahwa peninjauan Kembali hanya di laksanakan hanya satu kali.
Jadi terjawablah sudah pertanyaan di Tengah masyarakat agar tidak adanya pendapat hukum multitafsir bahkan menyesatkan
“Kalau memang akan di adakanya peninjauan Kembali terhadap perkara Jesica Kumala Wongso maka,
menyatakan harus di cabutlah dulu Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 dan Mahkamah Konstitusi berkaitan pasal 268 ayat (3) yang telah di kuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi”.Ujar bang Weldy, praktisi hukum yang juga merupakan seorang dosen fakultas hukum di beberapa Universitas tersebut.

Dp (Pajri)

Sumber
1. Pendapat Hukum
2. Undang-undang
3. Surat Edaran Mahkamah Agung gung
4. Putusan Mahkamah Kosntitusi

DPC AWIBB Bekasi Raya
Pos Bantuan dan Konsultasi Hukum: aliansiwartawanbekasiraya@gmail.com