Warga Pematang Rebah Keberatan“ Pemkab Indra Giri Hulu Jangan Asal Mengklaim Tanah Hak Masyarakat
INDRA GIRI HULU – Detiknews86.Com,Selasa 29 November 2023 ,Permasalahan persengketaan tanah yang terjadi di Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau tidak berkesudahan ,informasi terkait konflik tanah /lahan di tengah kehidupan sosial masyarakat kian mengisi padat nya Media Sosial dan Pemberitaan di berbagai Media Online dan lain sebagainya
Permasalahan persengketaan tanah/lahan tidak hanya terjadi antara warga masyarakat yang satu dengan yang lain nya dan ataupun dengan perusahaan investor ,namun kali ini justeru diduga telah terjadi Konflik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indra Giri Hulu Klaim Tanah/lahan milik warga Kelurahan Pematang Rebah ,Kec.Rengat Barat Kab Indra Giri Hulu
Mengacu pada Informasi Nara Sumber Detiknews86.com , dan juga berdasar kan data surat Undangan Rapat ,sehubungan dengan salah satu upaya pengamanan Barang Milik Daerah serta menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor 030/SKK/BPKAD/X/2023/10, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk dapat hadir pada: Hari/Tanggal Kamis / 23 November 2023 ,Waktu 10:00 WIB s.d selesai
Dan pelaksanaan rapat dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Rapat Koordinasi dan Mediasi Aset Tanah di Jalan Seminai Pematang Reba Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat yang diseroboti/diduduki oleh Masyarakat (pihak ketiga)
Perihal timbul nya konflik sengketa tanah/lahan berawal dari adanya upaya pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Indra Giri Hulu melalui Badan Pendapatan Keuangan & Asset Daerah ( BPK-AD ) klaim tanah/lahan hak milik warga masyarakat yang di lekati alas hak kepemilikan Ada yang SHM & SKGR
Dengan ada nya upaya yang dilakukan oleh Pemda Kab.Inhu telah meng klaim atas bidang tanah yang terletak di Jalan Seminai Pematang Reba Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat , dan menuding warga masyarakat yang menduduki dan menguasai melakukan tindakan Penyerobotan
Menyikapi permasalahan yang terjadi terkait persoalan adanya klaim lahan oleh Pemkab Inhu , sebagai memicu terjadi Konflik persengketaan tanah dan menimbul kan keresahan pada diri warga masyarakat yang berada di objek tanah yang dimaksud dan sehingga menimbul kan sikap keberatan dari warga masyarakat dan terpaksa mesti menghadapi permasalahan yang timbul dan ditimbul kan
Permasalahan ini dapat dirangkum berdasarkan keterangan sumber salah satu warga Kelurahan Pematang Rebah Muhammad Ali Alias Ali Hanafiah pada awak media Detiknews86.Com melalui seluler 29/11/2023 ,Terang nya
Kata Ali , Kami selaku masyarakat kecil berharap dan bermohon pada pihak Pemerintahan Kabupaten Indra Giri Hulu melalui Badan Pendapatan Keuangan Dan Asset Daerah hendak nya jangan asal mengklaim tanah ,akibat dari keteledoran pemerintah jangan mengorban kan masyarakat kecil
Ia juga mengatakan “Menyikapi permasalahan ini ,dipandang perlu untuk menelusuri sejarah asal usul kami selaku warga masyarakat dengan cara apa dan seperti apa kami mendapat kan tanah pada sebelum nya , semenjak dari tahun 1980 kami melakukan upaya penggarapan ,untuk dapat memiliki tanah yang dimaksud,keringat dan darah kami mengucur mendapat kan nya ,Pungkasnya
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RT 06 Kelurahan Pematang Rebah SATOM ketika di konfirmasi awak media Detiknews86.Com melalui seluler 29/11/2023,Terang nya
Menurut SATOM “ Begini mas ceritanya , Sesungguh nya permasalahan ini sudah berjalan kurang lebih 15 tahunan lah ,Imbuh nya
Sambungnya “ Berkenaan dengan Informasi ada nya tanah Asset Pemda terhitung berkisar pada tahun 2010 atau 2013 lalu mas jika Tidak salah telah ada pemberitahuan ,dan adapun luas lahan sekira 5,5 haektar
“ Namun akan tetapi tanah/lahan diperuntuk kan untuk apa sejauh ini sama sekali tidak pernah di beri tahukan dari pihak Dispenda / BPKAD Kab.Indra Giri Hulu , apalagi mengenai lokasi tata letak tanah nya hanya di beri tahu di Jalan Seminai Kel.Pematang Rebah hanya itu aja ,Katanya
Ia juga menambahkan “ Bahwa terkait objek tanah/lahan tersebut setelah sekian lama saya telusuri , letak nya bukan lah di lokasi yang di klaim oleh Pemda Inhu dan melain kan diantaranya saling bersempadan ,Ungkap nya
Sementara Lurah Pematang Rebah SUYONO ketika di mintai keterangan oleh Tim Investigasi wartawan Detiknews86.Com melalui seluler , tentang adanya dugaan Pemkab Inhu Klaim Tanah warga masyarakat yang telah dilekati alas hak kepemilikan baik itu SHM dan SKGR
Suyono mengatakan “ Insyaallah tindak lanjut dari permasalahan yakni Perihal adanya Klaim lahan Asset Versus Warga Masyarakat ,Planing nya pada hari Selasa depan sekira tanggal 5 Desember 2023 ” Akan turun ke kelapangan ke lokasi bersama Tim yang terkait guna mencari jalan penyelesaian ,Jawab nya Singkat **Bersambung
Laporan : M Sholihin