Di Bulan Nopember 2023 Polres Dompu Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Narkotika (TPN)

oleh
oleh
Share artikel ini

Dompu NTB, Detiknews86.com – Selama bulan Nopember tahun 2023,Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika (TPN) di wilayah hukum Polres Dompu sejumlah 6 kasus/LP, dengan rincian terlapor 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 5 orang dan dilakukan rehabilitasi/RJ dengan barang bukti di bawah 1 Gram. Sedangkan Barang bukti jenis Shabu yang berhasil di amankan sejumlah, 57,88 Gram (Bruto), hasil press release Kamis (30/11/23) sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di depan ruangan Unit Tipiter Satreskrim Mapolres Dompu.

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK pada pres release mengungkapkan dengan lantang, selain barang bukti dari 6 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Dompu juga berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram jenis Shabu yang di kirim melalui bus Dunia mas jurusan Bima-Mataram dengan jumlah barang bukti temuan di duga Shabu sebesar 74,37 Gram (bruto).

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK

“Sehingga total barang bukti yang berhasil di amankan selama bulan Nopember tahun 2023 sebesar 132,19 Gram (Bruto),” beber Zulkarnain asli putra Sultra.

Adapun rincian kasus ucap Kapolres Dompu terurai sebagai berikut, yang pertama nomor laporan polisi: LP/A/64/XI/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 1 Nopember 2023 menguraikan, pada hari Rabu (01/11/23) sekitar pukul 17.45 Wita telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka PW asal dusun Tanju Desa Desa Tanju Kecamatan Manggelewa dengan barang bukti Narkotika jenis sabu 4,89 Gram bersama barang bukti lain yang cukup, paparnya.

Kemudian nomor laporan polisi: LP/A/65/XI/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal (18/11/23) tepatnya pada hari Sabtu sekitar pukul 21.05 Wita, polisi berhasil menangkap seorang tersangka inisial  AK oknum warga Dusun Saleko Desa Ta,a Kecamatan Kempo dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu berat bruto 3,85 Gram serta barang bukti penunjang lainya sudah di amankan ke Mapolres Dompu, beber Zulkarnain sapaan Kapolres Dompu.

Kemudian para tersangka lain dengan inisial AN, warga Desa Kramat Kecamatan Kilo, RP Desa Kwangko,DM Desa Donggobolo Woha Bima, RN dan AZ merupakan warga Desa Konte Kecamatan Kempo dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebesar 44,45 Gram.

“Sedangkan  barang bukti temuan yang dikirim melalui bus Dunia Mas jurusan Bima- Mataram yang terbungkus Dus di duga jenis sabu sekitar 74,37 Gram,” bebernya.

Lanjut Kapolres terhadap ke lima tersangka beserta barang bukti untuk sementara sudah kami amankan ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Sedangkan ke enam terlapor sudah di lakukan rehabilitasi/RJ setelah dilakukan asasmen oleh pihak BNN dan intansi terkait, terang Zulkarnain dengan nada tinggi.

Ketika di tanya awak media terkait kelima tersangka tersebut salah satunya merupakan mantan residivis, lalu Kapolres tak menapik bahwa salah satu tersangka yang di depan ini merupakandi eks residivis dalam kasus yang sama, namun ia tegaskan di hadapan puluhan awak media, “saya tidak ada kompromi  atau bermain mata terhadap para pelaku kejahatan Narkotika baik mantan residivis maupun  bukan residivis semuanya akan tetap di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.

Kemudian Kapolres Dompu di akhir press rilisnya menghimbau kepada masyarakat terutama kepada generasi muda penerus bangsa agar katakan tidak untuk tidak menggunakan barang haram Narkotika dan obat terlarang lainya serta ia berharap kepada masyarakat untuk membantu Kepolisian dalam memerangi pelaku kejahatan Narkotika di Daerah ini dan bilamana ada oknum masyarakat yang menghalangi dan atau melindungi petugas dalam penggerebekan pelaku Narkotika maka saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Zulkarnain di hadapan awak media,
Jurnalis : Rdw/ddo