Perjudian Sabung Ayam di Desa Kedaleman Benculuk Semangkin Merajalelah

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com, Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa judi sabung ayam kembali marak di wilayah Hukum Polsek Cluring Banyuwangi ,Dalam Penelusuran Tim Media ini bersama ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media dalam beberapa hari terakhir ini, tepatnya pada hari Kamis (30/11/2023), terdapat sebuah lokasi sabung ayam juga permainan Bola Adil (jiky)di Desa Kedaleman Benculuk kecamatan Cluring Kabupaten banyuwangi yang semangkin merajalelah,banyuwangi 30/11/2023

Lokasi sabung ayam dan perjudian bola adil (jiky) yang di miliki Inisial DDK yang di buka di lahan milik warga atau persawahan yang tak jauh dari keramain atau pemukiman warga
Desa kedaleman Benculuk kecamatan Cluring , di arena judi sabung ayam tim media ini menyaksikan sekitar kurang lebih pukul 10.30 WIB hingga jam 12.00 wib siang masih banyak orang berlalu lalang sambil membawa ayam jago ,dan sejumlah kendaraan roda dua berlalu lalang menuju ke lokasi sabung ayam, terpantau beberapa diantaranya pengedara motor itu terlihat membawa ayam jantan yang mau di Tarungkan /Adu



Ada yang menggendong ayam jantan tanpa pelindung dan ada juga yang membawa ayam dengan cara memasukkan ke dalam baju atau jacket bagian depan dan hanya kepala ayam yang terlihat keluar, disana juga ada beberapa akses jalan untuk mencapai lokasi sabung ayam yang letaknya tak jauh dari pemukiman warga sekitar,

Tampak salah seorang warga menuju ke lokasi sabung ayam sambil membawa ayam jago, tak sampai disitu Tim kemudian menyambangi kaum ibu yang kebetulan berada di sebuah sungai mau mandi , Seorang ibu paruh baya yang meminta namanya di Rahasiakan mengatakan para penjudi sabung ayam itu dalam seminggu hanya libur 1hari, kegiatan sabung ayam dan perjudian Bola adil(jiky)berjalan kurang lebihnya 3 bulanya

“Dalam satu minggu terus berlangsung sabung ayam hanya libur hari selasa aja,dan kegiatan itu di laksanakan setiap pagi sampai sore,kami resah mas kok kampung saya dipakai dan di pakai ajang perjudian sabung ayam dan perjudian bola adil(jiky), sehingga dampaknya nama kampung saya rusak karna adanya sabung ayam dan perjudian Bola adil (jiky),ujarnya

Saat ditanya salah satu warga apakah peserta judi ayam itu dari warga sekitar atau ada yang dari luar, dia mengakui ada warga Desa ini dan banyak juga yang dari luar “Mereka ini datang dari mana-mana. Ada yang dari daerah lain selain kampung saya,setiap hari banyak pengunjungnya mas, tpi anehnya pihak kepolisian tidak ada yang mendatangi dan menertibkan juga menutup arena sabung ayam di desa kami dan seolah olah menutup mata dan tidak melihat adanya sabung ayam di desa kami,berhubung ada sampean mas kami mohon bantuanya untuk mempublikasikan terkait sabung ayam di desa kami agar supaya bisa menutup dan menertibkan sabung ayam tersebut, ujarnya.

Padahal Menurut Penerapan Pasal 303 kitab Undang undang Hukum Pidana Tentang Perjudian terkait Sabung Ayam menjadi Pokok Permasalahan yang selama menjadi polimik dimasyarakat,kita tahu bahwa terkait perjudian khususnya sabung ayam itu melanggar pasal 303 ayat(1)dengan ancaman Hukuman Pidana kurang lebih 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,sesuai yang di jabarkan di Pasal 303 ayat (1) KUHP.dan kenapa masih di langgar (ip Raung)