Banyuwangi detiknews86 com, Maraknya Perjudian sabung ayam semangkin meresahkan warga Desa Yoso Mulyo ,perjudian sabung ayam dan di duga ada juga permainan jenis bola adil (jiky) yang di lakukan inisial H di arena Sabung Ayam di wilayah Hukum kepolisian Polsek Gambiran di Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi ,semangkin meraja lelah dan seolah olah kebal hukum,Sabung Ayam yang berada di Desa Yosomulyo di buka setiap hari mulai pukul 10.00 wib sampai pukul 17.00 wib ,lokasinya pun tidak jauh dari pemukiman warga,itupun tempatnya sangat strategis di pingir sungai dan di sekelilingnya ada pohon bambunya,sampai sampai di kasih tenda seperti orang hajatan,sehinga perjudian sabung ayam semangkin meresahkan masyarakat atau warga yosomulyo khususnya,dan seolah olah kebal hukum,padahal perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat dan apabila di biarkan akan menjamur,,jum,aat, 1/12/2023
Menurut keterangan warga inisial kl bahwa banyak para Penjudi Ayam berbondong bondong datang kekalangan sabung ayam sambil membawa ayam jago untuk di adu ,para pemain judi mondar-mandir lewat sambil bawa ayam dan kendaraan sepeda motor keluar masuk area gelanggang judi tersebut,ucapnya
Judi yang dikoordinir inisial H tersebut diduga Kebal Hukum dan tidak adanya razia ataupun sweeping dari aparat kepolisian setempat membuat sang Bandar semangkin merajalela” memutar permainan haram yang meraup omset jutaan rupiah untuk kepentingan pribadi
Judi sabung ayam (laga ayam-red) pun jadi menambah kesemangatan penjudi ayam turun ke lokasi haram atau perjudian sabung ayam tersebut sehingga menarik banyak pengunjung yang ingin mengadu nasib bermimpi dan angan angan menjadikan banyak uang dalam sekejap akibat ulah bandar perjudian sabung ayam inisial H
Warga sekitar mengutarakan keresahannya akan lokasi perjudian sabung ayam tersebut, “ kami selaku warga cukup resah pak dengan lokalisasi tersebut, diminta aparat hukum dapat menindak dan menutup juga menertibkan dan menangkap Bandar judi tersebut, karena masyarakat desa yosomulyo sudah tidak senang dengan adanya sabung ayam dan perjudian lainya,ucapnya
Diminta kepada aparat kepolisian terkait dapat menindak lanjuti dan menangkap juga menertibkan dan menutup perjudian sabung ayam di desa yosomulyo gambiran,ada dugak,an karna adanya pembiaran dan seolah olah menutup mata dengan adanya kalangan atau arena perjudian sabung ayam yang ada didesa yosomulyo khususnya,padahal dalam UU,No,7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dimana dalam pasal 1 di sebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam pasal 2 UU No 7 tahun 74 tentang penertiban perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan pasal 303 dan juga diterapkan pasal 303 bis dengan acaman 10 tahun dan denda 25 juta,tapi kenapa para bandar bandar judi dan pelaku sabung ayam selalu mengangap reme pada pelangaaran dan undang undang tindak pidana dan soolah olah kebal hukum,ada dugaan sabung ayam tersebut ada yang membik,ap akan keamananya,(ip s.hariyadi)