Batu Bara – detiknews86.com – Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan tindak pidana Pencurian, TKP di Jl Perumahan Sekolah YAPI Desa Sipare Pare Kec Air Putih Kab Batu Bara. Kamis (20/11/2023) sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H,.M.H membenarkan tim Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap tersangka Sofian Siregar (40) (Residivis) warga Dusun V Desa Titi Payung Kec Air Putih berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/192/XI/2023/ SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 30 November 2023.
Sedangkan saksi Sukarjo (44) warga Dusun V Desa Titi Payung dan Arif (33) warga Dusun V Desa Titi Payung Kec.Air Putih.
Menurut Jonni waktu kejadianya pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, sekira pukul 13.40 Wib, rumah pelapor Erwansyah (33) warga Dusun I Desa Sipare Pare Kec Sei Suka yang berada di Sekolah YAPI Desa Sipare Pare dalam keadaan kosong, yang mana pada saat itu pelapor sedang pergi ke Pematang Siantar.
Ketika pelapor pulang ke rumah dan melihat satu buah angkong atau kereta sorong milik pelapor yang disimpan di samping rumah telah hilang. Lalu pelapor mengecek rekaman CCTV, ternyata yang mengambil angkong tersebut Sofian Siregar.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indrapura guna proses hukum yang berlaku.
Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi, bahwa pelaku Sofian Siregar sedang berada di belakang rumah tepatnya di rumah tetangga terlapor yang berada di dusun V Desa Titi Payung Kec Air Putih.
Mendapat informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus, S.H bersama unit Reskrim menuju ke lokasi pelaku.
Setiba di tempat tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku Sofian Siregar, sekira pukul 15.30 Wib.
Saat di Introgasi terhadap pelaku ternyata pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengatakan bahwa angkong tersebut sudah di jual ke tukang botot keliling yang naik kereta.
Pelaku dan barbut Rekaman CCTV dan baju kemeja warna putih lansung dibawa ke Mako Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana. (Staf07)