Simalungun.||detiknews86.Com – Interpelasi Untuk Bupati Simalungun yang digagasi 17 Anggota DPRD terus berkomitmen hingga sampai pada paripurna dan bersikap tegas dengan selalu menyuarakan interpelasi pada kebijakan Bupati Simalungun RHS yang dinilai sangat tidak sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan.
Adapun beberapa poin yang diajukan sebelumnya adalah terkait Pengangkatan tenaga ahli, job fit, pelantikan sekda maupun juga beberapa pejabat Pratama yang diduga tidak mengedepankan peraturan dan undang-undang dalam kebijakan Bupati Simalungun tersebut.
Namun pengajuan interpelasi terus bergulir hingga sampai pada paripurna yang dilaksanakan.
Dalam paripurna 17 Anggota DPRD yang mengajukan Interplasi terus komitmen hingga pada saatnya, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani memutuskan untuk dilakukan voting secara terbuka. Sebelumnya terjadi perdebatan, karena ada dari anggota DPRD yang hadir memberikan intruksi dimana meminta Pimpinan rapat mempertimbangkan untuk menjaga privasi dan hak setiap anggota DPRD yang memohonkan voting dilaksanakan secara tertutup.
“Intruksi pimpinan, kami memohon untuk menjaga privasi dan hak setiap anggota dewan, voting dilaksanakan secara tertutup. Dan mempertimbangkan untuk tidak terjadinya hubungan yang tidak harmonis antar anggota” Jelas Histoni Sijabat.
Tetapi, dengan keputusan Ketua DPRD yang dilemparkan pada anggota Dewan yang hadir dengan meminta persetujuan hingga 22 orang anggota DPRD memilih untuk voting terbuka. Dan dilanjutkan dengan dipertanyakan Timbul Jaya Sibarani pada anggota “apakah interpelasi cukup pembahasannya sampai disini” 22 Anggota DPRD berdiri yang memberikan sikap untuk interpelasi diberhentikan sampai hanya pembahasan di Paripurna tersebut.
Sedangkan 17 Anggota DPRD yang komit dan solid untuk melanjutkan interpelasi, supaya dapat meminta RHS menjelaskan secara langsung kebijakannya yang dinilai menyalahi aturan dan perundang-undangan, 15 orang harus siap menerima kekalahan voting suara dan menerima untuk interpelasi tidak dilanjutkan. Dari 17 Anggota DPRD yang mengajukan interpelasi 1 orang atas nama Andre Sinaga F-Demokrat tidak hadir karena sakit dan 1 orang lainnya saat voting tidak berada di ruangan.
Dari hasil Voting 22 VS 15, Timbul Jaya Sibarani memutuskan interpelasi tidak dilanjutkan sembari mengesahkan dengan mengetok palu. pungkasnya, (ibs)