Ketua Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam himbau DPRK Subulussalam, usulkan calon Pj Walikota

Share artikel ini
DETIKNEWS86.COM | SUBULUSSALAM 

Ormas LAKI Subulussalam menyampaikan agar segera membuat rapat BANMUS  untuk mengusulkan tiga (3) nama Calon PJ Walikota, mengingat masa jabatan Walikota Subulussalam pasangan  H.Affan Alfian, SE dan Drs Salmaza MAP akan  berakhir pada Desember 2023, Sabtu (2/12/2023)

Hal ini sesuai dengan Surat Mendagri yang di tujukan kepada PJ Gubernur Aceh dan diteruskan kepada Ketua DPRK Subulussalam  Nomor 100.2.1.3/6067/SJ yang bersifat segera dalam hal usul nama calon pejabat Bupati atau walikota ,tertanggal 10 November 2023.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. 

Terkait hal tersebut diatas, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”. Sehubungan dengan hal tersebut maka Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 regulasi sebagaimana 8 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
  3. Selanjutnya, Saudara Gubernur/Pj. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga)nama calon Penjabat Bupati/Wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
  4. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Berkenaan dengan hal di atas kami sebagai masyarakat Kota Subulussalam meminta kepada para perwakilan Rakyat kota Subulussalam untuk lebih mengutamakan calon yang di usulkan adalah berasal dari putra asli Subulussalam yang Berkualitas dan memenuhi persyaratan yang cukup, demi kemajuan Kota Subulussalam dan jangan sampai mengusulkan calon PJ walikota Subulussalam yang di maksud sampai di Impor dari luar Daerah ungkap Rambe.

Lanjutnya, “terlebih nya lagi Mengingat dimana keadaan keuangan dan pembangunan kota Subulussalam saat ini sedang tidak baik – baik saja”.

Menelisik kebelakang dalam hal kita sering  mengkritik kinerja dari pada walikota kita selama ini dimana sangat minim dalam hal pembangunan bahkan kita sebagai warga Subulussalam sering berbicara  demi kepentingan Subulussalam maka dari itu kita harus tunjuk bahwa kita benar benar cinta dengan daerah kita sendiri.

Jangan sampai kewenangan yang diberikan kepada DPRK  yang  katanya pro rakyat dan selalu kritis dan berbicara untuk  kepentingan rakyat pemko, ternyata kepercayaan masyarakat di abaikan bahkan  lebih memilih usulan dari luar pemko ini, itu sangat kita sayangkan bila itu sampai terjadi.

“Juga kita boleh berkaca dan membuat contoh  dengan kabupaten tetangga kita sendiri yaitu kabupaten Aceh Singkil yang harus mengutamakan putra Daerah sendiri, maka kita juga tidak salah nya mengutamakan putra Daerah kita sendiri dulu dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan”, pungkas Rambe

[RM]