Wacana Jual Mobil Dinas Mantan Pejabat Pidie Jaya Diduga Pemborosan Anggaran

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, PIDIE JAYA

Isu dua unit mobil dinas mantan pejabat teras Pidie Jaya akan di jual banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Pidie Jaya

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu masyarakat Pidie Jaya Bang Brewok sapaan akrab Muhammad Rissan, dimana dua unit mobil dinas mantan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sedang dalam proses menunggu hasil penghitungan nilai dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bidang KPKNL

Menurut Bang Brewok, alangkah baiknya dua unit mobil tersebut di simpan di Aset daerah dulu dan kemudian diserahkan kepada Pejabat hasil pemilu 2024 nanti, sehingga tidak adanya pemborosan anggaran daerah di kemudian hari nanti untuk membeli mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati yang baru.

” Bayangkan , berapa anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru, taksiran akan terserap milyaran rupiah dan kalau serapan anggaran tersebut di perioritas ke hal yang lainya seperti pengentasan kemiskinan, sebagaimana yang sedang di godok oleh Banleg DPRK Pidie Jaya tetang Qanun Pengentasan kemiskinan tentu akan lebih bermanfaat ”

Inikan tidak relevan sebagaimana petuah Pidie Jaya ” Yang Kana ta jaga, yang galom na tamita ( Cari yang belum ada .dan jaga yang sudah ada) ” dimana yang seharusnya pemerintah Pidie Jaya harus tegas terhadap selogan ” Peugah Lagee But, peu but lage Na ( Bicaralah seperti apa yang di kerjakan, Kerjakan seperti apa yang dibicarakan )”

Kita menginginkan pemerintah yang peka terhadap kebutuhan masyarakat, bukan kehidupan eklusif para pejabat,

Walupun ada pro dan kontra dengan dalih itu hak prerogatif yang ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang di atur pada pasal 358 dan pasal 376 tata cara penjualan kendaraan per orangan dinas kepada pejabat Negera mantan pejabat Negera dan pegawai aparatur sipil Negera (ASN sebagai ucapan terimakasih karena telah memimpin daerah

Tapi kita juga harus berfikir rasional dengan hati dan jiwa terbuka, apa salahnya Mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ada di simpan dulu, karena mobil tersebut masih layak untuk digunakan dan bisa diserahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Defenitif yang baru nantinya. Imbuhnya.

[WANISPIJAY]