Bongkar  Pemicu Adanya Polemik Hukum  , Begini Kata Anggota DPRD Sampang 

Share artikel ini

 

Sampang , || detiknews86.com- Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang ditunda dua minggu lagi tanggal 19 Desember 2023, akan tetapi  ada beberapa hal terungkap yang sangat urgen mengenai pemicu adanya perseteruan tersebut. Selasa 05/12/2023.

Ketika di wawancara kuasa hukumnya Agus Rusdianto S.H dan Terdakwa H. Fauzan A. Memberikan kejelasan alasan sidang tuntutan tersebut di batalkan.

”  Tuntutan yang di lakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terhadap terdakwa, namun di tunda 2 Minggu  lagi, alasan di tundanya tuntutan Karna ada hal tehnis yang bel terselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampang , “. ungkap Kuasa Hukum H. Fauzan A.

Pemicu  utama terjadinya ada saling lapor, H. Fauzan menjelaskan, ketika   dirinya di undang saat acara Musrembangcam di aula kecamatan jrengik, ia juga menjadi salah satu narasumber di dapil II dari ke 6 anggota DPRD, dan ia juga yang di pilih untuk berbicara serta kewajiban di muka publik,  terkait adanya galian C ,hutan , gundul ada reboisasi.

” awal pemicu kami pada saat di Musrembangcam dan saya juga yang mejadi narasumber untuk di depan publik, karna saya selaku Anggota DPRD  yang di pilih punya kewajiban , bahwa apabila ada galian C, hutan Gundul , itu reboisasi agar tidak terjadi hutan gundul,” ujarnya.

Selama 30 tahun ia berdomisili di jrengik dirinya tidak pernah mengalami banjir di desa tersebut akan tetapi di 5 tahun terakhir dengan lantangnya ia juga menegaskan ketika di wawancara saat di Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang.

Masih menurut Fauzan ” selama saya bermukim kurang lebih 30 tahun yang lalu tidak pernah banjir , setelah adanya penambangan baru itu terjadi banjir , air meluap,  teman-teman juga bisa lihat lah , di desa taman, desa Jrengik, dan di desa kotah itu banjir tiap kali melintas,” tegas H. Fauzan A.

Terkait hutang-hutang H. Fauzan Tidak merasa dirinya memiliki hutang  dan ia juga menegaskan jika permasalahan hutang piutang itu sudah terlunasi .

” Hutang itu sederhana, sudah di bayar, awalnya hutang piutang itu sudah lunas, saya tidak punya hutang kepada saudara istri mudanya tia itu punya hutang ke Madud pun punya hutang, saya tidak pernah Seperti itu, silahkan tagih kalau saya punya, dan hutang itu sudah di bayar oleh kepala desa jrengik PJ Sanggowono awalnya seperti itu mas,” tutup H. Fauzan Saat di wawancara.

Masih kata H. Fauzan banjir besar sebagai akses jalan nasional menjadi langganan setiap tahunnya ,sehingga melumpuhkan transportasi keluar masuk Madura-Surabaya.

Ungkapan itulah kata dirinya, sebabkan H Madud sesumbar akan menghabisi suaranya saat pemilu legislatif 2024 mendatang.

Jelas menurut nya, secara politis memiliki tendens kurang baik ketika tambang miliknya di usik.

 

 

Robby