N.Rudiansah Meminta Kepada Pemerintah Disperkimtan Kabupaten Bekasi Menindak Tegas Oknum Kontraktor Nakal

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya N.Rudiansah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Disperkimtan Kabupaten Bekasi untuk transparan dan bertindak tegas kepada oknum Kontraktor nakal, pada Rabu (06/12/2023).

Di keluhkan N.Rudiansah, kita menemukan tiga titik kegiatan peningkatan jalan lingkungan yang memang saat pengerjaannya saya duga sengaja kurangi Volume dan melenceng dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau kontrak kerja yang sudah ditetapkan.

“Bahkan saat pengambilan sampel Core Dill hasilnya kurang dari 15 Cm, namun saat kami meminta hasil Core Dill untuk langsung ditulis pihak Pengawas dan Konsultan tidak menulisnya langsung di atas kertas Core Dill,”keluh N.Rudiansah kepada awak media.

Masih diterangkan N.Rudiansah, kegiatan yang kami monitoring diantaranya pertama, pengaspalan jalan lingkar Kampung Gandu Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi dengan nama CV. ALJABAR Kontraktor yang diduga hanya dikerjakan kurang lebih 1 Cm, bahkan sebagian aspalnya sudah terkelupas karena tipis. 

Yang kedua, peningkatan jalan lingkungan Gang Masjid Darul Ma’rup RT 003 RW 003 Desa Karangbahagia Kecamatan Karang Bahagia dengan nama CV. ECOTEK JAYA PERSADA yang hasil Core Dillnya dari tiga titik rata-rata hanya 12,8 Cm. 

Yang ketiga, peningkatan jalan lingkungan jalan Bapak Bangga RT 003 RW 002 Desa Karanganyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, dengan nama CV. KARUNIA SEJAHTERA dibeberapa kegiatan diatas hasil Core Dillnya yang kurang dari standar yang ditentukan, yang hasil Core Dill tidak langsung ditulis dibuku Core Dill, ada apa dengan semua ini..?

“Saya khawatir hasil Core Dill yang tidak sesuai dengan RAB bisa disulap menjadi standar, yang ditetapkan di kontrak kerja. Padahal fakta di lapangkan hasil Core Dillnya dibawah standar, alias tidak dapet,”terangnya.

“Sekali lagi saya meminta dengan tegas kepada pemangku kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya Disperkimtan agar bertindak transparan dan mengambil langkah tegas untuk melakukan pembayaran sesuai dengan hasil Core Dill yang didapat di lapangan dan harus dipotong,”tegasnya.  (Sr/tim)