Lama Diburu ,,!  Akhirnya Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Di Gelandang Kanit PPA Probolinggo Kota 

Share artikel ini

 

Probolinggo ,|| detiknews86.com – Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang.

 

 

 

Bukan itu saja , perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak secara khusus di implementasikan pada ketentuan dan norma mengikat serta sangsi yang amat tegas.

 

 

 

Hal ini yang tidak di pungkiri oleh pelaku yang tega setubuhi anak tirinya sendiri, tak punya hati serta bak perilaku tak senonoh, dan patut diberikan sanksi hukum setimpal sesuai dengan apa yang sudah dilakukan bapak  tirinya ini.

 

 

Seorang bapak tiri inisial N, domisili Sumber Asih tega menyetubuhi anaknya tirinya , diduga kuat pelaku beberapa kali melakukan persetubuhan dan pencabulan serta pelecehan seksual terhadap anak tiri yang masih dibawah umur, sebut saja namanya melati , siswi yang masih duduk di bangku salah satu sekolah SMPN di Probolinggo Kota Jawa Timur.

 

 

 

“Saya untuk dan atas nama keluarga besar di Maron mengapresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, atas upayanya menangkap inisial N, selaku ayah tirinya korban”, jelas Fendi seraya menutup sesi wawancara.

 

 

 

Demikian sebagian testimoni di hadapan beberapa awak media yang secara khusus melakukan kunjungan di rumah paman korban, Fendi Yohana Safar di Dusun Krajan Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Proboljnggo, sabtu (30/11/2023).

 

 

 

Namun Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah belum merespon atas beredarnya foto penangkapan inisial N, terduga pelaku pencabulan serta pelecehan seksual terhadap anak tiri dibawah umur.

 

 

Dikonfirmasi melalui narasumber, inisial N ditangkap Rabu, (29/11/2023) tepat pukul 08.30 WIB dan lokasi penangkapan di perempatan lampu merah pos Pilang ikut jl. Brantas kel. Pilang kec. Kademangan kota probolinggo disaat terduga pelaku menuju garasi truk.

 

 

Unit PPA Satreskrim Probolinggo Kota menindak lanjuti atas Laporan Paman korban, Fendi Yohana Safar atas perilaku Ayah tirinya ini ke Polres Probolinggo Kota 02 Agustus 2023 lalu dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/B/225/VIII/2023/SPKT/Polres Probolinggo Kota/Polda Jawa Timur.

 

Kini pelaku telah mendapatkan ganjaran yang setimpal tentang apa yang telah diperbuat terhadap anak tirinya dan  lecehkan kehormatannya.

 

Kini terduga pelaku telah terjerat hukum pidana Ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan).

 

 

 

Robby