Banyuwangi Detiknews86 com, Sekira pukul 11.25 wib beberapa awak media dengan Ketua DPC Macan Asia Indonesia datangi Polsek Kota Banyuwangi di jalan Ikan Cakalang No. 5 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, konsultasi dan mediasi mempertanyakan terkait RD yang sempat di tahan ke polsek kota banyuwangi beberapa hari yang lalu terkait tindakan unsur pencurian uang di mesin ATM BRI sebelah Roxy sempat di tangguhkan dari pihak oknum pengacara dan keluarganya hingga sampai sekarang belum jelas titik terangnya.
Awalnya RD di tangkap oleh Resmob Kepolisian Polsek Kota Banyuwangi tersebut dugaan pencurian uang dari korban senilai kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) raib di gondol maling yang kebetulan bepakaian seragam PERS atau jurnalist pada saat di temukan oleh resever rekaman CCTV berdasarkan fakta adanya, Kamis 7/12/2023.
Ketika beberapa awak media mendatangi kantor Polsek Kota Banyuwangi tersebut, yaitu menolak keras RJ bahwasannya hingga sampai sekarang belum ada titik terang kelanjutannya, di persoalkan oleh beberapa media yang ada di banyuwangi dan Ketua DPC MAI bahwa RD perkaranya masih tahap berlanjut di Kejaksaan.
Intinya Kapolsek Kota AKP Kusmin mengharapkan kepada jajaran beberapa media jangan ada salah informasi atau praduga dalam hal penolakan RJ tersebut.
Apa yang di sampaikan oleh Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, ” Terima kasih kepada rekan – rekan media dan Ketua DPC MAI, saya merasa terbantu oleh kalian dalam artinya, yaitu saya tidak mau perkara RD berhenti sampai di sini, kalau tidak ada dorongan moril atau masukan saran dari kalian tentunya bisa menanggapi hal tersebut bukan di anggap remeh serta juga saya inginkan bila ada beberapa media secara tertulis yang tertera bisa sebagai acuan tanda bukti,
Kemudian dari arahan Kapolsek AKP Kusmin di tanggapi langsung oleh Ketua DPC MAI Slamet Hariyadi turut komentar, ” Tujuan kami datang kesini selain silahturahmi juga ingin mempertanyakan sejauh mana terkait perkara RD hingga sampai sekarang, kalau pun RD masih menjalani penangguhan sampai kapan perkara tersebut di proses, kami bersama beberapa media tidak lain hanya menanyakan keberadaan RD dimana, sedangkan penangguhan sebetulnya ada batas waktu yaitu satu minggu lah, namun kalau sampai lebih satu minggu ini tidak ada tindakan dari pihak aparat setempat RD tersebut semakin hari dia merajalela mencari celah lagi yang mengakibatkan nama marwah jurnalist menjadi jelek, ” tegasnya kata Ketua DPC MAI Slamet. Hariyadi.
Ditambahkan oleh Buang Arifin, ( wartawan teropong timur news, sekaligus wakil Ketua DPC lsm Teropong Banyuwangi) dihadapan Kapolsek Kota *AKP, Kusmin* menanyakan terkait Restorative Justice.
“Menurut Buang Arifin mekanisme Restorative Justice (RJ) hanya boleh ditempuh pada perkara dengan jenis delik aduan maupun pidana ringan.
Buang Arifin Turut prihatin, dalam perkara Raden ini setidaknya menyangkut marwah nama baik semua wartawan dan lsm yang ada di Banyuwangi. Kenapa seperti itu. Sementara Raden sendiri seorang Ketum Aliansi Setia Nawaksara (SNI) dan selaku Pimpinan Redaksi Media Insert news. Dalam tanda kutip, yang seharusnya bisa memberi contoh pada wartawan wartawan yang lain yang ada di Banyuwangi. “pungkasnya (ip Raung)