Dirgahayu HUT Batu Bara Ke-17 Tahun : BAPENDA “Yuk Bayar Pajak.!! Jujur Bayar Pajak Hebat” di Akhir Desember 2023.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Dirgahayu Kabupaten Batu Bara Ke-17 Tahun Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Batu Bara terus meningkatkan perolehan PAD dengan tema ” Yuk Bayar Pajak.!!! Jujur Bayar Pajak Hebat ” perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran ‘Pajak Bumi Dan Bangunan’, atau lebih populer dikalangan masyarakat disingkat dengan sebutan ‘PBB-P2’, diumumkan BAPENDA lewat media online, selebaran yang ditempelkan di papan pengumuman kantor Desa serta tempat-tempat terbuka umum lainnya. Jum’at (08/12/2023).

Kepala BAPENDA Rijali melalui Bendahara Muhammad Azeni Capah yang akrab disapa Akok, mengucapkan Dirgahayu HUT Batu Bara Ke-17 Tahun, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023.

Dia berharap kepada awak media sebagai mitra kerjanya berkenan ikut membantu mensosialisasikan lewat publikasi segala media pemberitaan agar masyarakat luas dapat mengetahui tentang informasi ini.

Penghapusan sanksi administrasi denda untuk tahun pajak 2023 ” sesuai dengan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor : 973/6570 tentang tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Batu Bara.

Yuk Bayar Pajak!!! Jujur Bayar Pajak Hebat. BerAkhlak Bangga Melayani Bangsa, Pos Indonesia – Gopay – Tokopedio – link Aja – Indomaret – BRI – Alfamart – Bank SUMUT dan Buka Lapak, disampaikan Bapenda kepada sejumlah awak media.

Selanjutnya Akok pun mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Batu Bara Ke-17 Tahun.

Akok lebih detail menjelaskan, taat membayar pajak menjadikan suatu negara maupun daerah menjadi lebih maju dan terdepan dalam pembangunan sarana umum dan pengembangan fasilitas umum serta infrastruktur seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor pelayanan publik seluruhnya dibiayai dari pajak.

“Salah satu keuntungan yang paling terasa dari membayar PBB tepat waktu adalah terhindar dari denda.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penunggak PBB dikenai denda sebesar 2 persen per/bulan dari pokok pajak terutang dengan maksimal 24 bulan”, terang Akok.

Keuntungan selanjutnya dari membayar PBB tepat waktu adalah mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah domisili.

Sebab, PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial. (Staf07)