Evaluasi AKS Tahap II dilakukan DPPKB, Untuk Percepatan Penurunan Stunting di Aceh Tenggara

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM  | KUTACANE 

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPPKB) bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar Audit Kasus Stunting (AKS) Tahap II dilaksanakan di Hotel Maron Kutacane, Jum’at (08/12/2023).

Audit kasus stunting tahap II di Kabupaten Aceh Tenggara dihadiri perwakilan Tim Pakar Dokter Spesialis Anak, dr. Hajrin Pajri Asra, M.Keb (Ped). Sp.a dan diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari OPD Bappeda, Dinkes, DPPKB, Dinas PUPR, Dikbud, DPMK, Dinas Pangan, Dinsos, Kemenag, Dinas Kominfo, Penjab stanting UPDT KB di 16 Kecamatan.

Kepala DPPKB Aceh Tenggara, Budi Afrizal mengatakan, “dalam upaya memerangi stunting, harus dilakukan audit kasus dengan evaluasi dan tindak lanjut agar dapat menurunkan stunting di Kabupaten Aceh Tenggara melalui pembahasan kasus”, ungkapnya

“Melalui kegiatan ini hal-hal yang tersampaikan dari pembahasan kasus ini akan melahirkan komitmen bersama dari OPD terkait dan Kecamatan yang pada akhirnya akan semakin menurunkan angka stunting di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Budi Afrizal

Budi menjelaskan, Kegiatan AKS tahap II ini berdasarkan Perpes Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemerintah daerah.

Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sehingga perlu dilaksanakan percepatan penurunan stunting.

Menurut Budi, “stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah usia dua tahun yang disebabkan kekurangan gizi pada waktu yang lama (kronis). Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir, tetapi kondisi stunting baru tampak setelah bayi berusia 2 tahun”, imbuhnya

“Stunting berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit, menurunkan produktivitas, menghambat pertumbuhan ekonomi dan berpotensi meningkatkan angka keluarga miskin yang saat ini sedang menjadi permasalahan dan sedang diupayakan ditanggulangi,” sebutnya.

Lanjutnya, “alur kegiatan audit kasus stunting tahap II ini ditujukan untuk menemukan dan menyelesaikan permasalahan terkait sistem pelayanan kesehatan, manajemen pendampingan keluarga serta medical problem (permasalahan medis) terkait kasus stunting”.

“Dengan memperhatikan data stunting berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) untuk Angka Stunting Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021sebesar 34,1 persen terjadi peningkatan di tahun 2022 menjadi 36,7 persen dengan demikian telah terjadi kenaikan sebesar 2,6 persen. Hal ini menjadi perhatian yang sangat serius, oleh karenanya dibutuhkan mengambil langkah koordinasi, sinergi serta evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Budi

Budi mengungkapkan, pihaknya terus berupaya dalam mengentaskan stunting dengan melakukan evaluasi pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan khususnya berbasis seperti kelompok sasaran (calon pengantin/remaja, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita).

“Dengan adanya program DPPKB Aceh Tenggara seperti Gerakan Kader Dampingi Orang Ber KB (Gedor KB) yang sudah berjalan, semoga dapat menurunkan stunting,” tandasnya

Budi menyampaikan, acara hari ini pihaknya melakukan evaluasi AKS tahap II merupakan tahapan akhir dari manajemen audit kasus stunting, yang dimulai dari penetapan tim AKS, Identifikasi AKS, diseminasi AKS yang harapannya dapat memilah kegiatan penurunan stunting yang harus dilaksanakan dan harus terencana.

Selanjutnya dilakukan pemaparan evaluasi AKS tahap II sebagai tindak lanjut dari Identifikasi kasus stanting pada 20 desa yang tersebar di enam kecamatan yaitu Kecamatan yaitu Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Babul Makmur, Leuser, Tanoh Alas, Lawe Alas, Darul Hasanah. Dengan dilakukan pembahasan oleh Tim Pakar (spesialis kandungan, spesialis anak, ahli psikologi dan ahli gizi) untuk kemudian akan menjadi masukan bagi OPD terkait dalam percepatan penurunan stunting di Aceh Tenggara.

“Harapan saya, dengan sumbangsih pemikiran yang dituangkan dalam kertas kerja Audit dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang telah disusun dari para pakar ini akan membawa dampak terhadap penurunan kasus stunting di Kabupaten Aceh Tenggara. Sekaligus memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan,” ungkapnya.

[Ady]