Bermodal Kawat dan Paku Caleg Promosikan Dirinya, Bawaslu Sampang Bungkam Dikonfirmasi

Share artikel ini

Sampang, || detiknews86.com – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai pada 28 November 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang  juga telah mengeluarkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) setiap titik yang di tetapkan .

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Addy Imansyah menegaskan pentingnya penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 04 /12/ 2023 lalu . 

 
 

Adddy juga menyampaikan bahwa lokasi pemasangan APK tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) dan harus memperhatikan aspek estetika. 


 
“Pemasangan tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Selain itu, kata Addy aspek teknis penempatan APK juga harus selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya Senin 04 /12/2023 lalu .
 
 
Dijelaskannya semua lokasi di Desa diperbolehkan dipasang APK asalkan tidak dititik terlarang sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK. 
 
 
Agenda lima tahunan tersebut membuat masyarakat sedikit bingung dengan ulah para calon legislatif yang mempromosikan dirinya dengan berbagai pola dan cara.
 
 
Pemasangan  foto dirinya besar-besar di papan reklame berbayar, itu hal yang wajar. Berarti sang caleg punya modal besar atau relasi yang mau membantu memasangkan promosi dirinya di banner besar, terutama di pusat kota.


Hal itu terlihat jelas di sepanjang jalan provinsi di kota atau pun di pelosok-pelosok desa  teramat banyak pemasangan baner-baner  APK Caleg dipinggir jalan atau pun simpang tiga jalan ,  namun cara Para calon legislatif  mempromosikan dirinya dengan cara menempelkan fotonya pada dinding, dipasang di pohon, dan tiang listrik.
 
 
Lebih parahnya lagi,  para calon legislatif pemilu 2024 mendatang memasang APK Caleg di pohon sepanjang jalan raya di kabupaten Sampang dengan cara menggunakan kawat bahkan di paku. 
 
 
Tertancapnya paku atau kawat yang melilit pohon untuk memasang APK, dalam jangka waktu yang cukup lama tentu dapat merusak pohon tersebut.
 
 
 
Larangan pemasangan APK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik. 
 
 
Melihat kondisi pemasangan APK Caleg Di kabupaten sampang sangat marak dengan cara yang di maksud diatas , Bawaslu tidak menanggapi perihal tersebut saat dirinya di konfirmasi melalui pesan Whatshaap, Alias bungkam , sehingga berita pun dimuat secara publik. Rabu 13/12/2023.
 
 
 
 
Robby