Pemdes Sukasari Kecamatan Cibuaya Tendang SKB 3 Menteri Diduga  Program PTSL Dijadikan Ajang Pungli.?

oleh
oleh
Share artikel ini

Karawang(JABAR)Detiknews86.com-

Program Tanah Sistematis Lengkap PTSL sudah terang benderang diatur oleh SKB 3 Menteri setiap pemohon perbidang ditetapkan Administrasi tidak boleh melebihi Rp=150 ribu rupiah.Apabila beban Adminitrasi Perbidang melebihi apa yang sudah ditentukan SKB 3 Menteri maka patut  Oknum pelaku disangkakan pungutan Liar alias Pungli.rabu/16/2/2022

Telah terjadi dugaan praktik pungutan liar oleh Oknum perangkat Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang Jawa barat Oknum perangkat Desa bandrol harga Perbidangnya kepada warga pemohon pembuat sertifikat program PTSL lahan tanah darat dan bidang sawah merata dipungut biaya sebesar Rp=2,500.000.(Dua  juta Lima ratus ribu rupiah)

Draf data kuota PTSL Desa Sukasari kecamatan Cibuaya sebanyak 420 bidang.jika Perbidang Rp=2,500.000 X 420 Jumlah Rp= 1 Miliar lebih .?.sangat fantastis.

Diakuinya oleh ust Mamun dusun Cikuda 1 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya bidang tanah darat dibebani Harga 5 juta rupiah oleh wakil Hasim sehubungan harga pembuatan sertifikat program PTSL terlalu mahal maka akhirnya batal mengajukan permohonan pembuatan sertifikat.ucap Mamun

Lain hal pengakuan ibu Sanih dusun Satu Rt 1 Desa Sukasari pembuatan Sertifikat Program PTSL perbidang tanah darat dibebankan Harga Rp=2,500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah)
Sudah bayar tunai 2,5 Dua juta Lima ratus ribu rupiah.duit pembayaran  secara tunai  langsung diterimanya oleh  wakil Kadus setempat.bebernya.14/2/2022

Selanjutnya Awak media Senin  14/2/2022 untuk hak jawab Kepala Desa dan Pemdes Sukasari Kecamatan Cibuaya namun pintu kantor Desa terkunci rapat.

Terbitnya berita memang bukan salah satu laporan pormal.Namun setidaknya instansi terkait punya hak koreksi dalam isi bunyi berita.Dengan mengedepankan praduga tidak bersalah bagai manakah Statemen pihak tim saber pungli Polda Jabar ? Terbit edisi yang akan Datang.

(Tim)