Timsus Elang Polsek Woja Gulung Pelaku Tindak Pidana Curat HP.

oleh
oleh
Share artikel ini

.

Dompu NTB,detiknews86 com,Sosok pria inisial SU alias ROMA terduga pelaku pencurian dengan Pemberatan berupa satu unit HP Android merk Redmi A1 warna Hitam, berhasil diungkap Polsek Woja, Kamis (14/12/2023) sekira pukul 16.00 Wita di dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja.

Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berdasarkan adanya Laporan/Pengaduan dari korban ke Polsek Woja Pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023, oleh korban bernama Umar Harun (13) juga asal Selaparang Timur Desa Matua.

Merespon laporan korban tersebut Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin, S.IP memerintahkan anggota Timsus untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku tersebut



Kapolsek woja ketika dimintai keterangan awak media, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Timsus yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, SH., yang saat penyelidikan mengetahui keberadaan terduga pelaku tersebut.

“Timsus bergerak cepat menuju TKP keberadaan terduga pelaku dan Timsus Elang Sektor Woja berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang memandikan motor di Dsn. Selaparang Desa Matua,” ujar Kapolsek.

Ketika Timsus melakukan pengembangan terhadap barang bukti hasil curian tersebut, Timsus berhasil mengamankan 1 unit Hp Redmi A1 warna Hitam yang digadai oleh terduga pelaku kepada pria inisial MM yang beralamat di Kelurahan Bali Kecamatan Dompu dengan harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti HP Redmi A1 dan Tas Bag warna Hijau Merk Quechua di bawa dan diamankan ke Mako Polsek Woja untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yanh berlaku, jelasnya.

Dan atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh tahun pidana penjara, pungkasnya. (ip Dodo)