Sumsel – Detiknews86.com –
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, peran wartawan menjadi sangat penting. Wartawan memiliki hak dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
Adapun dasar hukumnya jelas, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 4 ayat (3) juga menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dana desa merupakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan dana ini harus dilakukan secara efektif dan efisien.
Wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi, memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan tentang penggunaan dana ini.
Pemerintah dan aparat desa harus memberikan akses informasi kepada wartawan tentang penggunaan dana desa. Informasi ini meliputi rencana penggunaan, realisasi, dan laporan pertanggungjawaban.
Dengan melakukan pengawasan, wartawan dapat membantu masyarakat untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk tujuan yang tepat. Selain itu, wartawan juga dapat membantu mencegah dan mengungkap kasus penyalahgunaan dana desa.
Dalam konteks ini, peran wartawan tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendidik publik. Wartawan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Untuk itu, dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi profesi wartawan, sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugas pengawasan ini dengan baik dan benar.
Akhirnya, pengawasan dana desa oleh wartawan bukan hanya tentang mengungkap kasus penyalahgunaan, tetapi juga tentang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar di tingkat desa. Melalui pengawasan ini, kita semua dapat berkontribusi dalam mewujudkan desa yang lebih baik dan sejahtera.
(AMC/tim)